Pontianak, Kalimantan Barat

Borneokita.co.id. sejak 2024

KALIMANTAN BARAT

Kejati Kalbar Geledah Distrik Navigasi, BPM Nyatakan Siap Kawal Dugaan Korupsi BBM 2020

BoeneoKita.co.id,- Pontianak — Kasus dugaan korupsi pengadaan BBM non subsidi pada Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020 kembali bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak pada Senin, 29 Desember 2025.



Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan BBM non subsidi. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB di kantor Distrik Navigasi yang beralamat di Jalan Khatulistiwa Nomor 149, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.



Menanggapi langkah hukum tersebut, Barisan Pemuda Melayu (BPM) menyatakan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Ketua Umum BPM, Gusti Eddy, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Selasa, 30 Desember 2025 pukul 13.35 WIB, menegaskan bahwa korupsi dalam bentuk apa pun merupakan musuh rakyat dan negara, terlebih jika melibatkan pihak-pihak berpengaruh.



Gusti Eddy menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Kejati Kalbar yang dinilai telah menunjukkan keseriusan melalui upaya paksa berupa penggeledahan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi sinyal positif setelah penanganan perkara ini sebelumnya sempat dinilai berjalan lambat dan menimbulkan kekecewaan publik.



Ia juga menyinggung bahwa BPM Kalbar pernah melakukan aksi unjuk rasa pada pimpinan periode sebelumnya sebagai bentuk desakan agar kasus tersebut dituntaskan secara transparan dan berkeadilan. Oleh karena itu,BPM dan publik kini menaruh harapan besar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat ini, Dr. Emilwan Ridwan, untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.



BPM menegaskan siap menjadi garda terdepan dalam mengawal kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk menunggu penetapan tersangka oleh Kejati Kalbar. Selain itu, BPM juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan kalangan mahasiswa di Pontianak untuk turut mengawasi proses hukum agar para pelaku tidak lepas dari jerat hukum saat perkara ini disidangkan. (BK.Red)