KABUPATEN KETAPANG
BorneoKita.co.id.- Ketapang — Upaya konfirmasi yang dilakukan BorneoKita.co.id terkait dugaan pertanggungjawaban dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Ketapang yang dinilai tidak selaras dengan perencanaan hibah hingga kini belum memperoleh penjelasan substantif.
TIm Redaksi sebelumnya meminta klarifikasi mengenai kesesuaian penggunaan dana hibah KORMI dengan perencanaan yang telah ditetapkan, menyusul hasil konfirmasi sejumlah media kepada Ketua KORMI yang dinilai masih belum memberikan kejelasan. Selain itu, Tim redaksi juga menanyakan kebenaran informasi bahwa bendahara KORMI merupakan pejabat yang berasal dari lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ketapang.
Namun, pihak yang dikonfirmasi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan tersebut. Dalam pesan singkat yang diterima , yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dispora, sehingga merasa tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan lebih lanjut. " Mohon Maaf ya saya tidak punya kapasitas untuk menjelaskannya, karena posisi saya hari ini sudah tidak lagi sdbgai Kadispora" tulis Satuki memebrikan jawaban.
Sejumlah pihak menilai bahwa pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah pada prinsipnya melekat pada masa tugas kepengurusan organisasi yang menerima dan mengelola anggaran tersebut. Oleh karena itu, penjelasan mengenai perencanaan, realisasi kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban semestinya dapat ditelusuri berdasarkan periode kepengurusan serta pejabat yang secara struktural memiliki mandat pada saat penggunaan anggaran berlangsung.
Senada dengan sikap tersebut, bendahara KORMI Kabupaten Ketapang Abdul Manan , yang diketahui juga merupakan pejabat aktif di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan Tim redaksi BorneoKita.co.id kepada yang bersangkutan belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sejumlah pegiat olahraga di Ketapang menyampaikan bahwa sikap enggan memberikan penjelasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan pernyataan Bupati Ketapang Alexander Wiluyo dalam beberapa kesempatan terakhir yang menekankan pentingnya sikap kooperatif pejabat daerah terhadap permintaan informasi publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi, khususnya terkait dana hibah olahraga, merupakan bagian dari komitmen akuntabilitas pemerintah daerah dan organisasi penerima hibah kepada masyarakat.
Sikap Drs. Satuki, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi, juga dinilai tidak sejalan dengan pernyataan kepala daerah yang menegaskan bahwa setiap pejabat daerah wajib responsif dan kooperatif terhadap permintaan data serta informasi publik. Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, khususnya dana yang bersumber dari keuangan daerah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi implementasi komitmen keterbukaan informasi di tingkat pejabat teknis.
Para pegiat olahraga berharap polemik ini dapat segera mendapat perhatian Inspektorat dan dan pihak berwenang dalam penegakan hukum. Mereka menilai, meskipun telah terjadi pergantian jabatan, mekanisme pemerintahan dan tata kelola hibah tetap meninggalkan jejak administrasi yang dapat dijelaskan secara terbuka sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, BorneoKita.co.id masih membuka ruang klarifikasi kepada Drs. Satuki, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran hibah KORMI yang disebut masih berada dalam lingkup tanggung jawab pada masa tugasnya. Klarifikasi tersebut dinilai penting guna memastikan informasi yang berkembang di masyarakat tidak simpang siur serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah daerah.(BK.Red)