Pontianak, Kalimantan Barat

Borneokita.co.id. sejak 2024

KABUPATEN KETAPANG

Berlindung Kode Etik, PN Ketapang Tak Buka Pertimbangan Hakim Tahanan Rumah Terdakwa WNA Liu Xiao Dong

BorneoKita.co.id , Ketapang .– Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Liu Xiao Dong dari rutan menjadi tahanan rumah menuai perhatian masyarakat. Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukum terdakwa dengan disertai penjamin.



Juru Bicara PN Ketapang, Aditya C. Faturochman, membenarkan adanya penetapan pengalihan status penahanan tersebut. Namun ia menegaskan, alasan dan pertimbangan pengabulan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. “Ada permohonan dari kuasa hukum. Soal alasan dan pertimbangannya, itu kewenangan majelis hakim. Kami terikat kode etik dan tidak bisa mengomentari atau mengintervensi,” ujarnya kepada wartawan.



Meski mengakui adanya penetapan, pihak pengadilan tidak memaparkan secara rinci dasar pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Dengan alasan terikat kode etik, informasi mengenai pertimbangan pengalihan menjadi tahanan rumah tidak dibuka ke publik, termasuk detail mengenai bentuk dan mekanisme penjaminan yang menyertainya. Saat ditanya apakah penetapan tersebut disertai uang jaminan, Aditya mengaku belum mengetahui secara detail. Ia hanya memastikan bahwa dalam penetapan terdapat pihak penjamin.



Berdasarkan penetapan pengadilan, Liu Xiao Dong ditempatkan di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan BTN Adhyaksa, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Aditya menyebut pengawasan tahanan rumah dilakukan melalui koordinasi antara PN Ketapang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui panitera. “Secara prosedur, pengawasan dan pengawalan tetap berkoordinasi dengan JPU. Namun saya belum berkoordinasi lebih lanjut karena majelis hakim masih berada di luar kota,” katanya.



Dalam perkembangan berikutnya, Liu Xiao Dong diduga berupaya keluar negeri melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, menuju Malaysia. Upaya tersebut dilaporkan berhasil digagalkan petugas Imigrasi di perbatasan Entikong–Malaysia pada 6 Februari 2026.



Tim Kejaksaan Negeri Ketapang yang dipimpin Kasi Intelijen, Panter Rivay Sinambela, kemudian menjemput yang bersangkutan pada Sabtu (7/2/2026). Sejak Minggu (8/2/2026), terdakwa kembali ditahan dan ditempatkan di Lapas Kelas II B Ketapang.



Sebelumnya, terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas II B Ketapang sejak 3 Februari 2026. Namun sehari kemudian, pada 4 Februari 2026, status penahanannya berubah menjadi tahanan kota setelah perkara dilimpahkan ke PN Ketapang untuk menunggu jadwal persidangan. Perkara Liu Xiao Dong terdaftar di PN Ketapang dengan Nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp, dengan masa penahanan sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 sesuai penetapan hakim.



Peristiwa ini memicu reaksi masyarakat yang meminta pengusutan dilakukan menyeluruh dan transparan. Dorongan pengusutan tidak hanya diarahkan kepada aparat di lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan. Sejumlah elemen masyarakat juga meminta Kejaksaan Agung dan KPK melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana di balik pengalihan penahanan tersebut, sebagai langkah memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (BK.Red)