KABUPATEN KETAPANG
BorneoKita.co.id , Ketapang . - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus bersama Tim Ahli dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 9–10 Februari 2026 melakukan serangkaian pemeriksaan lapangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang (Politap) serta kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang.
Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi kondisi riil pekerjaan, menilai mutu fisik, serta mencocokkan kesesuaian antara spesifikasi teknis dengan pelaksanaan di lapangan. Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran di sejumlah titik yang berkaitan langsung dengan objek perkara
.
Kegiatan pengecekan melibatkan tim ahli sesuai kompetensi masing-masing guna memastikan penilaian yang diberikan bersifat profesional, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum. Dari proses tersebut diharapkan diperoleh fakta-fakta aktual yang dapat memperkuat pembuktian dalam tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengecekan lapangan merupakan bagian penting dari penyidikan untuk memperkuat alat bukti, melengkapi keterangan saksi, serta memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi nyata.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Kejati Kalbar juga menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan secara transparan serta bebas dari campur tangan pihak mana pun.
Kejati Kalbar memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara serius sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
Sebelumnya, pada Desember 2025, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah bendahara kegiatan Napak Tilas serta di kantor sekretariat Politeknik Negeri Ketapang. Dari kegiatan itu, tim mengamankan berbagai dokumen penting, arsip pertanggungjawaban keuangan, serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.( BK.Red )
Sumber : Dok. Penkum Kejati Kalbar.