Pontianak, Kalimantan Barat

Borneokita.co.id. sejak 2024

KABUPATEN KETAPANG

Gakkum Telusuri "Beneficial Owner" Kasus Kayu Ilegal Sungai Pawan Ketapang Kalbar, Industri Penampung Disorot

BorneoKita.co.id , Ketapang — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan dugaan pengiriman kayu ilegal di perairan Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi dini hari, petugas mengamankan satu rakit bermuatan sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran, beserta dua unit klotok.



Penindakan dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, rakit kayu diketahui merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berada di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Lokasi tersebut diduga menjadi tujuan pengiriman.



Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut operasi bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu bulat dari hulu Sungai Pawan yang dicurigai berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim kemudian melakukan penyisiran dan mendapati rakit sudah berada di dekat area industri pada waktu dini hari.



“Ketika dilakukan pemeriksaan, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan di lokasi,” ujar Leonardo dalam keterangan tertulis, Sabtu malam.



Hasil pemeriksaan awal menyebutkan ratusan kayu bulat tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan. Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan guna mendalami peran masing-masing pihak.



Selain mengamankan barang bukti dan pihak yang berada di lokasi, aparat juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga terkait penerimaan bahan baku, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.



Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 83 ayat (1) huruf b terkait larangan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa SKSHHK, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.



Leonardo menegaskan penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri jaringan di balik pengiriman, termasuk pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner), serta mendalami dugaan keterlibatan industri penampung.



Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan. Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menekan deforestasi, kerusakan ekosistem, dan potensi kerugian negara akibat praktik pembalakan liar, khususnya di Kalimantan Barat.(BK.red)