KALIMANTAN BARAT
BorneoKita.co.id, Pontianak - Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak Kepolisian Daerah Kalbar mempercepat penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang disebut telah mencuat sejak Juni 2025 di wilayah Kabupaten Kubu Raya. BPM menilai proses penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas dan meminta aparat segera menetapkan tersangka utama serta mengusut jaringan peredaran oli ilegal hingga ke aktor yang diduga berada di belakang distribusi.
Kasus dugaan oli palsu di Kalbar mencuat setelah adanya operasi aparat gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, BIN, serta instansi terkait lainnya pada Juni 2025. Dalam operasi itu, ditemukan indikasi peredaran oli ilegal dalam skala besar yang diduga telah beredar luas di pasaran. Namun, menurut BPM, publik masih menunggu informasi lanjutan terkait penetapan tersangka, pengembangan penyidikan, serta langkah-langkah pencegahan agar barang ilegal tidak kembali beredar.
Dalam keterangannya, BPM Kalbar menyebut nama “Edi Choy” sebagai pihak yang diduga menjadi cukong utama di balik peredaran oli palsu tersebut. BPM meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan itu melalui proses hukum yang transparan, termasuk mengungkap jalur pasokan dan jaringan distribusi yang beroperasi di Kalbar. Mereka juga mendorong agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menelusuri peran aktor yang diduga mengendalikan peredaran.
BPM Kalbar juga meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ikut mengawal proses penyidikan untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas hingga tahap persidangan. Selain itu, BPM mendesak aparat menindak tegas apabila ditemukan adanya oknum yang diduga membekingi atau membiarkan praktik peredaran oli ilegal berlangsung.
Sebagai bentuk dorongan terhadap aparat penegak hukum, BPM Kalbar sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Polda Kalbar dan Kejati Kalbar. Melalui aksi tersebut, mereka menyampaikan tuntutan agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
BPM Kalbar menilai peredaran oli palsu berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan pengguna kendaraan. Mereka menyebut oli palsu umumnya tidak memenuhi standar teknis dan tidak memiliki kandungan aditif yang sesuai, sehingga dapat menyebabkan mesin cepat panas dan mempercepat kerusakan komponen vital. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, BPM mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap ciri umum oli palsu, antara lain kualitas kemasan dan cetakan label yang buruk, warna atau konsistensi yang tidak lazim, bau menyengat, serta harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasar resmi.
BPM Kalbar menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut dan berharap aparat segera memberikan kejelasan proses penyidikan, termasuk terkait penetapan tersangka dan pengungkapan jaringan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat. (BK.Red)