KABUPATEN KETAPANG
BorneoKita.co.id, Ketapang.- Dua warga asal Ketapang, Kalimantan Barat, YM (42) dan CW (65), ditangkap karena mencuri 13 ton buah sawit milik PT Budidaya Agro Lestari (BAL). Mereka ditangkap pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB oleh tim gabungan dari Polres Ketapang dan tim patroli keamanan perusahaan. Penangkapan tersebut terjadi saat kedua pelaku bersama beberapa warga lainnya sedang memanen dan mengangkut buah sawit secara ilegal di area kebun perusahaan yang terletak di Kecamatan Marau.
Dua warga asal Ketapang, Kalimantan Barat, YM (42) dan CW (65), ditangkap karena mencuri 13 ton buah sawit milik PT Budidaya Agro Lestari (BAL). Mereka ditangkap pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB oleh tim gabungan dari Polres Ketapang dan tim patroli keamanan perusahaan. Penangkapan tersebut terjadi saat kedua pelaku bersama beberapa warga lainnya sedang memanen dan mengangkut buah sawit secara ilegal di area kebun perusahaan yang terletak di Kecamatan Marau.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menyatakan bahwa kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan, termasuk dua unit handphone, dua slip timbang, satu lembar Surat Pengantar Buah, dua unit mobil Dump Truck, dan 13 ton tandan buah sawit, telah diamankan. Penangkapan ini terjadi setelah kedua pelaku bersama sejumlah warga lainnya melakukan pencurian massal di kebun sawit perusahaan, yang merupakan tindakan ilegal.
YM dan CW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Ketapang berencana untuk mendalami lebih lanjut kasus ini guna mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut
AKP Ryan juga menegaskan bahwa pencurian yang melibatkan organisasi massa (ormas) atau kelompok tertentu harus segera ditindak sesuai hukum, karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan norma yang berlaku. Ia mengimbau semua pihak untuk mengikuti proses hukum dengan baik dan tidak terprovokasi oleh isu-isu lain yang dapat memperburuk situasi atau menimbulkan masalah baru. ( BK.Red *)