KABUPATEN KETAPANG
Borneokita.co.id, Ketapang – Pembangunan rumah adat Jawa di Kabupaten Ketapang yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir menggunakan dana APBD kini mulai dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan informasi mengenai status kepemilikan lahan yang digunakan untuk proyek tersebut.
Proyek digagas oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata sebagai upaya pelestarian budaya sekaligus pengembangan sektor pariwisata lokal. Namun, di tengah kemajuan pembangunan fisik, ada persoalan mendasar yang diduga belum terselesaikan yaitu permasalahan status kepemilikan tanah apakah milik Pemerintah daerah, paguyuban atau perorangan.
Beberapa sumber menyebut bahwa pembangunan telah dilakukan 5 tahap secara berturut tiap tahun, sejak tahun 2019 sampai tahun 2023 , menurut informasi data Sirup pembangunan masih dilanjutkan pada tahun 2025 ini. Tentu dengan anggaran yang tidak sedikit ini seharusnya Pemerintah Ketapang memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan aset daerah.
Media beberapa kali berupaya untuk mendapatkan informasi terkait status kepemilikan tanah namun belum membuahkan hasil. Saat dihubungi, Dinas Pariwisata belum memberikan pernyataan, sementara BPKAD justru mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kembali ke dinas tersebut. Koordinasi yang tidak sinkron ini menimbulkan kesan adanya ketertutupan informasi yang seharusnya bersifat publik.
Ketidakejelasan status kepemilikan tanah ini tentu menjadi perhatian masyarakat, mengingat proyek ini dibiayai dari uang rakyat. Publik berhak mengetahui bahwa anggaran yang digunakan telah sesuai aturan dan tidak menyimpan potensi masalah hukum di kemudian hari.
Publik berharap Pemerintah daerah segera mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan dugaan persoalan administrasi ini dan menyampaikannya kepada publik . Kejelasan status tanah tidak hanya penting untuk menjamin kelangsungan proyek, tapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.(bK.Red)