KAYONG UTARA
BorneoKita.co.id,- Kayong Utara.- Diduga terjadi praktik persekongkolan dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 64.78809, Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Aksi tersebut dinilai melanggar ketentuan resmi yang berlaku.
Informasi ini disampaikan oleh Anton Patriawan Purba, anggota tim Paralegal yang mendapat mandat dari kelompok nelayan Desa Alur Bandung dan Teluk Batang. Menurut Anton, terdapat dugaan kuat adanya penyimpangan distribusi Solar yang dilakukan melalui kerja sama antara oknum Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayong Utara dengan seorang pengusaha yang juga berperan di SPBU 64.78809.
Ia menjelaskan, Dinas sebenarnya telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk nelayan. Namun, dokumen itu tidak sampai ke tangan penerima yang sah. Justru, oknum Dinas berinisial G menyerahkannya kepada pihak lain, yakni Haji Urp.
“Surat rekomendasi dari Dinas dikeluarkan pada 3 Juli 2025, tetapi semua rekom itu tidak diserahkan kepada nelayan. Sebaliknya, surat tersebut diberikan oleh oknum Dinas kepada pihak SPBU, yaitu Haji Urp. Akibatnya, nelayan kesulitan mendapatkan Solar untuk kebutuhan melaut,” ungkap Anton, Rabu (24/09).
Anton menambahkan, karena tidak memegang rekomendasi, para nelayan tidak bisa membeli Solar secara langsung. Jika pun hendak membeli, mereka harus melalui H. Urp dengan harga yang lebih tinggi dari ketentuan resmi.
“Surat rekom ada, tetapi nelayan tidak bisa mengambil minyak di SPBU. Kalau pun mau, mereka harus melalui H. Urp dengan harga Rp9.000 per liter. Padahal, harga resmi yang ditetapkan pemerintah Rp6.800 per liter. Akhirnya, para nelayan memilih tidak membeli,” ujarnya.
Situasi ini mendorong para nelayan bersama pendamping hukum mengajukan mediasi ke Polsek Teluk Batang. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian maupun kesepakatan. Mereka berencana melanjutkan pengaduan ke tingkat kabupaten melalui jalur audiensi.
Di sisi lain, H. Urp saat dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya memang menerima rekomendasi dari Dinas. Akan tetapi, menurutnya nelayan enggan mengambil Solar karena keterbatasan dana.
“Sudah dikembalikan. Orang yang punya rekom disuruh ambil minyak tidak mau karena tidak punya uang. Saya sudah rapatkan dengan Dinas Perikanan,” jelas H. Urp saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (25/09) pagi.
Ia melanjutkan, agar nelayan memperoleh Solar bersubsidi, sebaiknya mengajukan permohonan langsung ke Dinas sehingga instansi tersebut bisa meminta tambahan kuota kepada Pertamina.
“Kalau mau dapat minyak bersubsidi, seharusnya minta ke Perikanan. Dinas bisa mohon penambahan kuota ke Pertamina. Soalnya, SPBU ini untuk umum, bukan SPBN khusus nelayan,” lanjutnya.
H. Urp juga membantah tuduhan bahwa ia menjual Solar dengan harga Rp9.000.
“Anton jangan asal ngomong. Kami tidak pernah menjual Rp9.000. Silakan dicek langsung di SPBU. Kalau mereka mau lapor, saya juga bisa melaporkan balik. Saya hanya orang lapangan, bukan petugas SPBU. Kami hanya menjalankan perintah bos,” tegasnya.
Sementara itu, oknum Dinas DKP Kayong Utara belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi hingga berita ini dipublikasikan. (BK,Red *)
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.