KABUPATEN KETAPANG
BorneoKita.co.id, Ketapang,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang tengah menangani kasus pengrusakan yang terjadi di Komplek Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatullah, yang terletak di Jalan Hidayah, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 18 Januari 2025, sekitar pukul 06.50 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, mengonfirmasi adanya laporan terkait peristiwa tersebut yang disampaikan oleh Abdul Hasim (27), salah seorang pengurus Yayasan Ponpes Hidayatullah. Menurut AKP Ryan, laporan yang diterima menyebutkan bahwa pengrusakan dilakukan oleh tiga warga berinisial MM, R, dan MR, yang juga berasal dari Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.
“Pada Sabtu pagi, kami menerima laporan dari Abdul Hasim mengenai pengrusakan yang diduga dilakukan oleh tiga orang warga setempat,” ujar AKP Ryan pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Abdul Hasim, dalam keterangannya kepada polisi, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat ia sedang berada di kantin Ponpes sekitar pukul 06.50 WIB dan mendengar suara gaduh dari arah gerbang. Saat menuju lokasi, ia menemukan ketiga pelaku sedang merusak pintu gerbang, pagar, dan pos penjagaan dengan menggunakan batang besi. Tak hanya itu, mereka juga merusak kaca dan kanopi di kantor Ponpes.
“Pelapor tidak berani menghentikan aksi para pelaku karena mereka membawa senjata tajam,” tambah AKP Ryan.
Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit langsung menuju lokasi kejadian. Tiga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang bersama barang bukti berupa palu besi, dua parang, dan sebuah batang kayu.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku melakukan tindakan pengrusakan tersebut dengan alasan untuk mempertahankan lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka, yang berada di sekitar Ponpes tersebut.
Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penyelidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut. (Red)