Sutarmidji Soroti Aturan Bakar Lahan 2 Hektare: Cabut Perda Tak Cukup, Aturan Ada dalam Undang-Undang
Terbaru
- Sutarmidji Soroti Aturan Bakar Lahan 2 Hektare: Cabut Perda Tak Cukup, Aturan Ada dalam Undang-Undang
- Asap Kembali Mengepung Kalbar, BPM Desak KPK dan Mabes Polri Audit Anggaran Karhutla 2026.
- Soroti Anggaran Gedung Parkir Rp19,1 Miliar, BPM Kalbar Rencanakan Aksi ke Kejati,
- Polda Kaltim Cek Dugaan Oknum Kasat Polresta Samarinda Hamili Perempuan, Propam Disebut Terima Laporan
- Surat Partisipasi HUT RI di Entikong Tetapkan Nominal Berdasarkan Golongan, Aspek Hukumnya Jadi Sorotan
Borneokita.co.id, Pontianak – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, Sutarmidji, menilai pencabutan Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan apabila ketentuan yang menjadi dasar hukumnya masih berlaku di tingkat undang-undang.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Regulasi tersebut disahkan dan ditandatangani Sutarmidji ketika masih menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat pada 30 Mei 2022.
Sutarmidji menyampaikan pandangannya saat menghadiri kegiatan di Kantor DPW Partai NasDem Kalimantan Barat, Pontianak, Minggu (23/8/2026). Acara tersebut turut dihadiri Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Pernyataan itu disampaikan Sutarmidji dalam menanggapi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan. Instruksi tersebut diterbitkan pada 22 Agustus 2026.
Menurut Sutarmidji, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak menjadi dasar yang memberikan izin kepada masyarakat untuk membakar lahan seluas dua hektare. Perda tersebut, menurutnya, hanya mengatur prosedur pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan luas maksimal dua hektare berasal dari undang-undang yang dibentuk oleh pemerintah pusat bersama DPR RI, bukan dari kebijakan pemerintah daerah.
Sutarmidji karena itu mempertanyakan efektivitas pencabutan perda apabila ketentuan dalam undang-undang yang menjadi landasan pembentukannya tidak ikut diubah. “Kalau perda dicabut, tetapi undang-undangnya tetap berlaku, lalu apa manfaat pencabutan perda tersebut? Ketentuan dua hektare itu harus diperbaiki dari undang-undangnya,” ujar Sutarmidji.
Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri mencermati kembali ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebelum memberikan penilaian terhadap Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022.
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah pusat harus mempertimbangkan hubungan antara peraturan daerah dan peraturan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam memahami sumber kewenangan pengaturan pembukaan lahan.
Sutarmidji menegaskan bahwa perda tersebut bukan aturan yang menciptakan izin baru untuk membakar lahan. Pemerintah daerah, katanya, hanya mengatur tata cara pelaksanaan ketentuan yang sebelumnya telah memperoleh dasar hukum dari undang-undang.
“Perda itu tidak memberikan izin membakar dua hektare. Perda hanya mengatur tata cara terhadap ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kementerian terkait agar memberikan telaah hukum yang lengkap dan akurat kepada Presiden sebelum menyampaikan pandangan atau mengambil kebijakan mengenai aturan pembukaan lahan.
Sutarmidji menilai Presiden perlu memperoleh penjelasan yang utuh mengenai kedudukan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 agar kebijakan yang diambil tidak hanya menyasar aturan daerah, sementara norma yang menjadi dasar hukumnya tetap berlaku.
Pernyataan Sutarmidji tersebut menempatkan persoalan karhutla dalam konteks sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila pemerintah ingin mengubah ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar, perubahan tidak cukup dilakukan pada tingkat perda, tetapi juga harus menyentuh aturan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 menunjukkan langkah pemerintah pusat dalam memperkuat pencegahan dan penanggulangan karhutla, terutama ketika risiko kebakaran meningkat dan kabut asap kembali mengancam masyarakat.
Perdebatan tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022, tetapi juga mengenai harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, perlindungan terhadap praktik perladangan berbasis kearifan lokal, serta efektivitas pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.(BK.Red)






