Surat Partisipasi HUT RI di Entikong Tetapkan Nominal Berdasarkan Golongan, Aspek Hukumnya Jadi Sorotan
Terbaru
- Surat Partisipasi HUT RI di Entikong Tetapkan Nominal Berdasarkan Golongan, Aspek Hukumnya Jadi Sorotan
- Herman Hopi Soroti Solar Subsidi Kendaraan Angkutan Sungai di Seng Hie : Yang Berhak Jangan Dipersulit.
- Polisi Benarkan Penggeledahan Rumah di Tenggarong, Diduga Terkait Perkara Disdikbud Kukar
- Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Subsidi Masih Terjadi di Ketapang, Ketua DPD BPM Minta Kapolda Kalbar Turun Tangan
- Cuaca Panas Tingkatkan Risiko Kebakaran, Warga Baru Ulu Diminta Waspada
Borneokita.co.id, SANGGAU – Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 tingkat Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, meminta partisipasi ASN, TNI, Polri, P3K hingga tenaga kontrak untuk mendukung pelaksanaan rangkaian kegiatan dan upacara peringatan kemerdekaan di Kecamatan Entikong.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Panitia Peringatan HUT RI ke-81 Kecamatan Entikong Nomor 002/PAN.HUT-RI.81/ETK/2026, tertanggal 17 Juli 2026, dengan perihal Partisipasi Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Kecamatan Entikong.
Dalam surat itu, besaran partisipasi dicantumkan berdasarkan golongan maupun status kepegawaian. Golongan IV atau kepala instansi sebesar Rp300 ribu per orang, Golongan III Rp200 ribu, Golongan II Rp100 ribu, Golongan I Rp75 ribu, dan CPNS sebesar Rp50 ribu per orang.
Sementara untuk P3K kelas VII dan IX dicantumkan sebesar Rp200 ribu per orang, P3K kelas V Rp100 ribu, P3K kelas I dan III Rp75 ribu, sedangkan tenaga kontrak sebesar Rp20 ribu per orang.
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa partisipasi dihimpun oleh bendahara masing-masing instansi. Dana yang terkumpul kemudian diserahkan kepada bendahara Panitia Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Kecamatan Entikong.
Penghimpunan dana tersebut disebut dilakukan untuk mendukung rangkaian kegiatan dan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di wilayah Kecamatan Entikong. Surat ditandatangani Ketua Panitia Ahmad Syakur dan diketahui oleh Camat Entikong Miko Martoyo, S.Sos., M.A.P.
Namun Publik menilai , pencantuman nominal partisipasi berdasarkan golongan dan status kepegawaian tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum serta apakah pembayaran benar-benar bersifat sukarela atau pada praktiknya diwajibkan. Dalam konteks PNS, Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS melarang PNS menyalahgunakan wewenang.
Penjelasan ketentuan tersebut mencakup tindakan melampaui atau mencampuradukkan kewenangan maupun bertindak sewenang-wenang serta menggunakan kewenangan tidak sesuai tujuan pemberiannya. Karena itu, apabila penghimpunan dana dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan atau hubungan kedinasan sehingga bawahan merasa terpaksa membayar, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan disiplin maupun administrasi dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Persoalan dapat memasuki ranah yang lebih serius apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur pemaksaan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran.
Meski demikian, keberadaan surat dan pencantuman nominal tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum. Perlu diketahui terlebih dahulu apakah partisipasi bersifat sukarela, apakah pegawai boleh menolak tanpa konsekuensi, apa dasar penentuan nominal, serta bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang dihimpun.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi Borneokita.co.id belum memperoleh konfirmasi dari pihak Kecamatan Entikong maupun panitia terkait dasar penetapan nominal, sifat partisipasi tersebut, serta mekanisme pertanggungjawaban dana yang dihimpun. Pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan penghimpunan partisipasi tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib dalam lingkungan pemerintahan.(BK.Red)






