KABUPATEN KETAPANG
Borneokita.co.id, Ketapang – Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Ketapang, Eka Arianto, S.S.Kep., Ners., M.A.P, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik yang disebut menyeret namanya. Dalam pernyataan itu, Eka juga membeberkan klaim adanya dugaan kekerasan yang ia alami.
Eka menjelaskan, sekitar enam bulan sebelum peristiwa 31 Desember 2025, ia mendengar obrolan informal di warung kopi mengenai isu adanya oknum ASN yang juga berprofesi sebagai perawat, yang disebut-sebut mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 serta dikaitkan dengan pembagian uang kepada warga. Sebagai Ketua DPD PPNI sekaligus atasan langsung di lingkungan kerja, Eka kemudian memanggil Uti Faradian untuk klarifikasi secara pribadi dan internal.
Menurut Eka, percakapan itu berlangsung santai dan bertujuan memastikan informasi yang beredar. Dalam pertemuan tersebut, Uti disebut membantah isu itu secara tegas. Eka menyatakan, setelah menerima bantahan itu, ia menganggap persoalan selesai dan tidak berlanjut ke ranah lain.
Eka menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan tuduhan resmi, tidak menyebarkan informasi ke publik, serta tidak membuat pernyataan yang bertujuan menghina keluarga maupun komunitas tertentu. Ia menyebut pembicaraan itu murni sebagai bentuk pengingat dan kehati-hatian antarsesama ASN agar tidak terlibat politik praktis.
Eka lalu memaparkan kejadian pada Rabu, 31 Desember 2025. Ia menyebut seorang warga berinisial Uis datang ke ruang kerjanya di Puskesmas Ratu Berlian bersama Uti Faradian dengan maksud awal meminta klarifikasi. Namun, dalam pertemuan tersebut, Eka mengklaim terjadi tindakan kekerasan, di mana Uis diduga memukulnya pada bagian rahang kanan dan leher kiri.
Atas kejadian itu, Eka menyatakan telah melakukan visum et repertum, membuat laporan ke Polres Ketapang, serta menyerahkan proses penanganan sepenuhnya kepada penyidik. Ia menyebut perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Eka menyatakan menghormati hak setiap warga untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun ia berharap fakta disampaikan secara utuh dan proporsional agar tidak terjadi penggiringan opini yang dapat memperkeruh suasana.Sebagai Ketua organisasi profesi, Eka menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah PPNI, menjaga profesionalitas ASN, tidak membawa persoalan ini ke ranah politik, serta mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum secara bermartabat.
Di akhir pernyataannya, Eka mengajak masyarakat Kabupaten Ketapang menahan diri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghormati asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, objektif, dan transparan demi menjaga kondusivitas daerah serta kehormatan semua pihak.(BK.red)