KABUPATEN KETAPANG
BorneoKita.co.id, Ketapang – Dugaan praktik mafia tender di lingkungan Dinas Pariwisata Ketapang semakin menguat. Dari lima paket pekerjaan yang tayang di LPSE, terungkap bahwa dua paket hanya bisa dimasuki dan ditawar oleh satu perusahaan saja. Yaitu Paket pekerjaan Lanjutan Pembangunan Balai Raya Cengkrama Melayu dan Paket Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Dayak Kecamatan Nanga Tayab, dimana terlihat di data LPSE Ketapang kedua Paket tersebut hanya ditawar oleh satu Penyedia saja, Padahal terlihat terdapat puluhan Perusahaan yang mendaftar /berminat menawar pada dua paket tersebut.
Hal ini diperkuat lagi hanya satu nama perusahaan saja yaitu CV SSB yang menawar tunggal pada kedua paket tersebut. Fakta ini memperkuat kecurigaan bahwa syarat tender sengaja dikunci dan diarahkan agar perusahaan tertentu menjadi satu-satunya peserta.
Peserta lain mengaku kesulitan memenuhi persyaratan teknis, terutama dukungan peralatan selfloader mixer dengan SILO serta kewajiban operator memiliki Sertifikat Izin Operator (SIO). Syarat itu dinilai tidak relevan dengan kebutuhan beton yang volumenya tidak lebih dari 100 m³ pada paket Rumah Adat Dayak (RAD) Tayap.
Kondisi tersebut dianggap semakin menyulitkan kontraktor lokal, apalagi dukungan sewa dari perusahaan batching plant juga sulit diperoleh. sebagai diketahui hanya terdapat 2 (dua) perusahaan beton saja di Ketapang , akibatnya meski banyak peserta mendaftar dan berminat ikut dalam penawaran tender , hanya CV SSB yang bisa melanjutkan ke tahap penawaran.
Seorang kontraktor berinisial DY menegaskan bahwa kondisi ini merupakan indikasi kuat dugaan persekongkolan tender. “Kalau syaratnya sampai selfloader mixer dengan SILO dan SIO, jelas ada indikasi diarahkan. Buktinya hanya CV SSB yang bisa masuk di dua paket. Ini jelas bukan tender sehat,” ujarnya.
" Praktik semacam ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (larangan persekongkolan tender), UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan Tender, serta UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Pasal 2 dan 3 jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara". Tegasnya mengakhiri .
Salah satu anggota Pokja ULP Ketapang ketika dikonfirmasi media menjelaskan bahwa tender pada prinsipnya bersifat terbuka, tidak hanya bagi pengusaha lokal, tetapi juga penyedia dari luar daerah. Namun, terkait adanya" penambahan syarat khusus" merupakan kewenangan penuh pihak dinas melalui PPK , “Memang ada pembahasan kaji ulang syarat antara Pokja dan PPK, tetapi penetapan akhir tetap ada pada Dinas (PPK),” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya media untuk meminta klarifikasi kepada PPK Dinas Pariwisata Ketapang melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. PPK memilih bungkam dan tidak merespons terkait kondisi tender yang dinilai tidak wajar tersebut, Menurut salah satu sumber lain menyebutkan PPK Dinas Pariwisata berani membuat dokumen pesyaratan yang terindikasi melawan aturan karena PPK merasa memiliki kedekatan dengan salah satu Oknum APH diketapang .
Sementara itu,saat dikonfirmasi Direktur perusahaan batching plant ATB menyatakan perusahaannya tidak ikut memberikan dukungan khusus untuk dua paket ini.
Dugaan pengaturan Proyek Dinas Pariwisata Ketapang saat ini semakin menambah daftar panjang potensi praktik korupsi di daerah. Kalangan Kontraktor Daerah berharap ada peringatan keras dari KPK, dan sudah saatnya aparat penegak hukum lain mengambil langkah nyata. Transparansi dan pengawasan ketat mutlak diperlukan agar dana pembangunan tak lagi menjadi permainan pihak pihak. (BK, Red)