Borneokita.co.id, KETAPANG – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Melayu (DPD BPM) Kabupaten Ketapang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disebut masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang.
Ketua DPD BPM Kabupaten Ketapang Herry Iskandar mengatakan persoalan BBM bersubsidi tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah biasa. Pihaknya mengaku terus menerima keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh BBM serta tingginya harga di tingkat pengecer.
“Solar bersubsidi di lapangan disebut mencapai kisaran Rp19 ribu per liter. Sementara Pertalite di beberapa kecamatan sulit diperoleh dan dijual dengan harga sangat tinggi di tingkat pengecer,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam rantai pendistribusian BBM bersubsidi yang harus segera diperiksa dan dibenahi oleh instansi terkait.
BPM Ketapang menegaskan keterlambatan pasokan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Sebab, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi melalui APBN agar masyarakat memperoleh BBM dengan harga sesuai ketentuan.
“BBM bersubsidi bukan komoditas yang sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar bebas. Apabila ditemukan di luar SPBU dengan harga jauh lebih tinggi, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusinya,” ujarnya.
Pihaknya menilai penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Ketapang belum menunjukkan hasil yang mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Keluhan terkait dugaan pengisian BBM menggunakan drum di sejumlah kecamatan juga disebut masih bermunculan melalui media sosial dan pemberitaan media massa. Namun, berdasarkan pengamatan BPM, persoalan serupa terus berulang.
Dampak dari kondisi tersebut dinilai paling dirasakan oleh masyarakat kecil, terutama nelayan, petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sopir angkutan, serta warga yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Atas kondisi itu, BPM Ketapang meminta Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap pendistribusian BBM bersubsidi di seluruh SPBU di Kabupaten Ketapang.
“Kami menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Ketapang,” tegasnya.
BPM juga berharap Kapolda Kalbar mengevaluasi kinerja jajaran Polres Ketapang, khususnya dalam menangani berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Menurut BPM, permintaan tersebut merupakan bentuk kepedulian agar negara hadir melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai harga, kuota, dan peruntukannya.
Pihaknya percaya kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolda Kalbar dapat menangani setiap laporan dan dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
BPM Ketapang turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat diminta melaporkannya kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Subsidi yang berasal dari uang rakyat harus kembali dan benar-benar dirasakan oleh rakyat. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat dugaan penyimpangan yang tidak kunjung diselesaikan,” katanya.
BPM berharap pemerintah, kepolisian, Pertamina, dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Ketapang berjalan tepat sasaran.
“Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Ketapang,” pungkasnya. (BK.Red)