Status Tanggap Darurat, Pemkab Ketapang Ubah Pola Penanganan Karhutla
Terbaru
- Status Tanggap Darurat, Pemkab Ketapang Ubah Pola Penanganan Karhutla
- Sutarmidji Soroti Aturan Bakar Lahan 2 Hektare: Cabut Perda Tak Cukup, Aturan Ada dalam Undang-Undang
- Asap Kembali Mengepung Kalbar, BPM Desak KPK dan Mabes Polri Audit Anggaran Karhutla 2026.
- Soroti Anggaran Gedung Parkir Rp19,1 Miliar, BPM Kalbar Rencanakan Aksi ke Kejati,
- Polda Kaltim Cek Dugaan Oknum Kasat Polresta Samarinda Hamili Perempuan, Propam Disebut Terima Laporan
BORNEOKITA.CO.ID, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi meningkatkan status penanganan bencana dari siaga menjadi tanggap darurat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu (2/9/2026).
Peningkatan status tersebut harus diikuti perubahan pola penanganan di lapangan. Penanggulangan karhutla tidak lagi hanya mengandalkan respons ketika kebakaran meluas atau menunggu pimpinan turun ke lokasi, tetapi harus dilaksanakan secara aktif, terkoordinasi, dan berbasis kebutuhan di setiap wilayah.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Bupati Ketapang Alexander Wilyo di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang. Rapat diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat dan kepala desa secara daring.
Perubahan status dilakukan setelah kebakaran meluas hingga menjangkau 15 dari 20 kecamatan di Kabupaten Ketapang. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lahan, tetapi juga penurunan kualitas udara, peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta krisis air bersih di sejumlah wilayah.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan bahwa status tanggap darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah lebih cepat dan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.
“Ini menjadi dasar kita untuk mengambil kebijakan yang lebih jauh, termasuk mengerahkan sumber daya yang ada untuk penanggulangan karhutla,” ujar Alexander, sebagaimana dilansir dari Suara Ketapang.
Penanganan Berbasis Wilayah
Dalam pola penanganan yang baru, setiap OPD, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa diminta mengambil peran aktif sesuai kewenangannya. Camat ditugaskan menjadi koordinator penanganan karhutla di wilayah masing-masing dengan melibatkan unsur Muspika, pemerintah desa, masyarakat, serta perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi terdampak.
Alexander mengingatkan agar camat dan kepala desa tidak hanya hadir ketika bupati, kapolres, dandim, atau pejabat lainnya turun ke lokasi kebakaran. “Saya dengar ada kades dan camat yang tidak aktif. Ada saat Pak Dandim, Bupati, dan Kapolres baru ada di lapangan. Harus aktif dalam situasi karhutla,” tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan diharapkan dapat bergerak sejak titik api terdeteksi, tanpa harus menunggu instruksi berulang dari pemerintah kabupaten. Koordinasi dan pengerahan sumber daya harus dilakukan langsung dari wilayah yang paling dekat dengan lokasi kebakaran.
Peralatan dan Sumber Air Jadi Prioritas
Dari sisi personel, kekuatan penanganan karhutla dinilai relatif mencukupi. Dukungan juga telah datang dari luar Kalimantan, termasuk personel Brimob dan TNI. Namun, keterbatasan peralatan serta sulitnya memperoleh sumber air masih menjadi hambatan utama. Karena itu, perubahan pola penanganan perlu diarahkan pada pemenuhan kebutuhan teknis di lapangan, terutama pompa, selang, alat berat, kendaraan operasional, sumber air pemadaman, dan dukungan udara.
Pemkab Ketapang juga meminta pemerintah pusat menambah intensitas operasi water bombing, terutama untuk menjangkau kebakaran di wilayah pedalaman dan kawasan bertanah mineral yang sulit dicapai melalui jalur darat.
Saat ini terdapat dua helikopter bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ditempatkan di Bandara Rahadi Oesman Ketapang. Satu helikopter digunakan untuk operasi water bombing, sedangkan satu lainnya digunakan untuk melakukan survei udara.
Permintaan penambahan helikopter telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Dukungan serupa juga diharapkan dari Pusat Penerbangan Angkatan Darat di bawah Kodam XII/Tanjungpura. “Idealnya, makin banyak makin bagus di tengah karhutla yang semakin meluas dan memburuk,” kata Alexander.
Ketersediaan Avtur Harus Dijamin
Peningkatan operasi udara harus dibarengi dengan jaminan ketersediaan bahan bakar. Pemerintah Kabupaten Ketapang meminta Pertamina memberikan dukungan khusus berupa penyediaan avtur untuk kepentingan penanggulangan karhutla.
Menurut Alexander, penambahan helikopter tidak akan memberikan hasil optimal apabila pasokan avtur tidak tersedia dalam jumlah yang memadai. “Kita butuh avtur. Saya berharap Pertamina pusat juga memberikan perhatian di tengah kondisi saat ini dan dapat memberikan bantuan avtur,” ujarnya.
Selain memadamkan kebakaran, pola penanganan tanggap darurat juga diarahkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kualitas udara di Ketapang dilaporkan telah mencapai angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) 300 atau berada dalam kategori sangat tidak sehat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang mencatat sedikitnya 803 kasus ISPA. Pemerintah juga mewaspadai peningkatan penyakit lain, termasuk diare, akibat kekeringan dan keterbatasan air bersih.
Masyarakat diminta mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah dan mengurangi perjalanan ke kawasan yang diselimuti asap tebal. Pemerintah daerah bahkan mempertimbangkan penutupan sementara Jalan Pelang apabila kondisi asap dinilai membahayakan pengguna jalan.
Larangan Membakar Diperketat
Selama status tanggap darurat berlaku, pemerintah kecamatan dan desa diminta memperketat pencegahan serta menyosialisasikan larangan membakar kepada masyarakat. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk pembukaan lahan dan kebun, tetapi juga mencakup pembakaran sampah.
“Tidak boleh membakar dalam bentuk apa pun dan untuk tujuan apa pun. Tahan dulu. Bakar sampah pun jangan dulu,” tegas Alexander. Seluruh OPD juga diminta menyampaikan imbauan melalui berbagai media agar masyarakat ikut menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran baru.
Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap peningkatan status menjadi tanggap darurat benar-benar mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat komando di tingkat kecamatan dan desa, serta memastikan sumber daya difokuskan pada kebutuhan paling mendesak.
Perubahan status tersebut tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Pola penanganan harus berubah menjadi lebih aktif, cepat, terukur, dan terkoordinasi—mulai dari pencegahan, pemadaman, penyediaan sumber air, perlindungan kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat terdampak. (BK.Red)






