Pontianak, Kalimantan Barat

Borneokita.co.id. sejak 2024

KALIMANTAN BARAT

Dua Tersangka Penerimaan Dana Hibah Yayasan Mujahidin Ditahan Kejati Kalbar, Diduga Selewengkan Dana Rp22 Miliar

BorneoKita.co.id , Pontianak,– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar tahun 2020–2022. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran hibah yang diberikan Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin senilai Rp22,04 miliar.



Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian proses penyidikan. “Dana hibah diberikan sejak 2020 hingga 2022 dengan total Rp22.042.000.000. Dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kekurangan mutu, ketidaksesuaian volume pekerjaan, dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan,” ujarnya di Pontianak, Rabu (12/11/2025).



Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, serta MR selaku Penyusun RAB dan Ketua Tim Teknis. IS diduga mengambil keputusan sepihak menggunakan sebagian dana hibah untuk biaya perencanaan dan insentif panitia yang tidak termasuk dalam peruntukan hibah, sementara MR diduga tidak melakukan pengawasan teknis dan bahkan menerima biaya perencanaan yang tidak tercantum dalam RAB.



Keduanya kini ditahan di Rutan Pontianak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Kejaksaan belum mengumumkan besaran kerugian negara karena proses penghitungan masih dilakukan. “Kami masih mendalami unsur kelalaian dan penyalahgunaan anggaran hibah tersebut. Semua pihak yang berkaitan akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan,” tambah Siju.



Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejati Kalbar sepanjang 2024–2025. Penahanan dua pengelola yayasan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, sekaligus menjadi peringatan bagi penerima hibah agar tidak menyalahgunakan fasilitas keuangan negara. (BK. Red)