KPK Dalami Jejak Rp106,3 Miliar dari OTT ATR/BPN, Dugaan Kaitan dengan Muktamar NU Jadi Sorotan
Terbaru
- KPK Dalami Jejak Rp106,3 Miliar dari OTT ATR/BPN, Dugaan Kaitan dengan Muktamar NU Jadi Sorotan
- Kerugian Karhutla 2026 Diperkirakan Tembus Rp123,1 Triliun, Kalbar Paling Terdampak
- Status Tanggap Darurat, Pemkab Ketapang Ubah Pola Penanganan Karhutla
- Sutarmidji Soroti Aturan Bakar Lahan 2 Hektare: Cabut Perda Tak Cukup, Aturan Ada dalam Undang-Undang
- Asap Kembali Mengepung Kalbar, BPM Desak KPK dan Mabes Polri Audit Anggaran Karhutla 2026.
BORNEOKITA.CO.ID, JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkembang. Dari operasi yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, KPK mengamankan barang bukti elektronik serta uang rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Nilai barang bukti tersebut terbilang besar. KPK bahkan menyebutkan bahwa operasi OTT ini sebagai salah satu jumlah terbesar yang pernah diamankan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan lembaga antirasuah tersebut.
Sebagian besar uang ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. KPK menduga Arif merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah koper berisi uang rupiah dan berbagai mata uang asing di kediaman Arif. Rinciannya antara lain Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SG$1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.
Delapan Orang Ditetapkan TersangkaSetelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, mantan kepala daerah, hingga pihak perusahaan yang berkaitan dengan pengurusan HGB.
Empat di antaranya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Konstruksi perkara yang sedang didalami KPK tidak berhenti pada dugaan suap pengurusan HGB. Penyidik juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain dan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta berbagai layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
KPK juga menduga aliran uang dalam perkara ini melibatkan lebih banyak pihak swasta, tidak hanya perusahaan yang menjadi bagian dari konstruksi awal perkara. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.
Jejak Uang Terus Ditelusuri
Besarnya uang yang ditemukan membuat penyidik terus menelusuri asal-usul dan peruntukannya. KPK menduga sejumlah uang dikumpulkan melalui pihak-pihak tertentu yang berhubungan dengan pelayanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah hingga Kementerian ATR/BPN. Penyidik kini mendalami siapa saja yang menyerahkan, mengumpulkan maupun menjadi tujuan akhir dari uang tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, muncul pula informasi mengenai kemungkinan keterkaitan sebagian dana dengan kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Namun, informasi tersebut harus ditempatkan secara hati-hati. Belum ada kesimpulan hukum bahwa uang yang disita KPK benar-benar digunakan untuk membiayai Muktamar NU. Penelusuran mengenai asal, aliran dan penggunaan uang masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Artinya, dugaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup dan menyampaikan hasil penyidikannya secara resmi.
Nama Nusron Wahid Ikut Menjadi Perhatian
Nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ikut menjadi perhatian setelah KPK menyebut empat dari delapan tersangka sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaannya.
Kendati demikian, status hukum harus dibedakan secara tegas. Hingga perkembangan penyidikan saat ini, informasi KPK yang telah dipublikasikan menyebut delapan tersangka tersebut dan Nusron tidak termasuk di dalam daftar tersangka. Karena itu, kedekatan antara tersangka dengan seorang pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pejabat tersebut dalam tindak pidana.
KPK masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima ataupun menyerahkan uang tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui apakah praktik yang ditemukan hanya berkaitan dengan satu pengurusan HGB atau merupakan bagian dari persoalan yang lebih luas dalam pelayanan pertanahan.
Publik Menanti Ujung Jejak Rp106,3 Miliar
Temuan uang sekitar Rp106,3 miliar membuat perkara ini berpotensi berkembang lebih luas. Selain perkara awal pengurusan HGB, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan, mutasi dan promosi.
Kini pertanyaan pentingnya adalah dari mana seluruh uang tersebut berasal, siapa yang mengumpulkannya, untuk kepentingan apa, dan kepada siapa akhirnya uang itu ditujukan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut bergantung pada hasil penyidikan KPK. Sampai proses itu menghasilkan bukti dan kesimpulan hukum, dugaan keterlibatan pihak lain maupun kemungkinan kaitan uang tersebut dengan Muktamar NU tetap harus ditempatkan sebagai materi yang masih didalami, bukan fakta yang telah terbukti.
Editor: Tim Borneokita.co.id






