Transparansi Hibah Dipertanyakan, Publik Mulai Curiga Tata Kelola Hibah Bagian Kesra Ketapang Tahun 2026
Terbaru
- Transparansi Hibah Dipertanyakan, Publik Mulai Curiga Tata Kelola Hibah Bagian Kesra Ketapang Tahun 2026
- Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Sebatik
- Kasus Pencurian Gas LPG di Berau Terungkap, Pelaku Residivis Diamankan
- Transparansi Hibah Kesra 10 M Tahun 2026 di Ketapang Dipertanyakan, Publik Soroti Minimnya Data Penerima Hibah .
- Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang
BorneoKita.co.id, Ketapang. — Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menyalurkan dana hibah Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp10 miliar kepada 69 penerima. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan pada awal April lalu. Namun hingga kini, rincian penerima hibah tersebut belum dapat diketahui publik secara terbuka.
Informasi mengenai siapa saja penerima hibah dan berapa besar dana yang diterima masing-masing masih menjadi pertanyaan publik.
Belum tersedianya informasi di kanal resmi pemerintah daerah Ketapang , seolah ada yang dirahasiakan.
Seorang warga menyampaikan kepada Media pengalamannya yang sulit mendapatkan hibah. " Publik curiga Pemda tertutup informasi terkait kapan akses hibah dibuka umum , apalagi yang sudah menanda tangani perjanjian penerimaan uang, semua serba terbatas , pemohon hibah kalangan umum tidak mengetahui sebab hibahnya ditolak, cuma bilang dana terbatas, tanpa menjelaskan mengapa Pemohon lain bisa disetujui"
"Padahal data tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran publik" lanjut warga menceritakan pengalaman memohon hibah pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah.
Pemerintah Ketapang sebelumnya meluncurkan kembali (Relaunch) Aplikasi E-Hibah pada Februari 2026. Sistem ini diklaim untuk meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan, mulai dari proses pengajuan hingga pencairan hibah.
Namun hasil penelusuran Media menunjukkan informasi yang tersedia di sistem tersebut masih terbatas pada prosedur administratif.
Di laman E-Hibah, publik dapat menemukan menu pendaftaran, login, tata cara, serta syarat dan ketentuan. Terdapat pula pengumuman program hibah 2026. Namun, tidak ditemukan daftar penerima hibah beserta nilai bantuannya.
Ketiadaan data tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen keterbukaan yang dimaksud pemerintah daerah.
Sejumlah dokumen pada tahun sebelumnya justru menunjukkan praktik yang berbeda. Dokumen hasil evaluasi proposal hibah tahun anggaran 2024 untuk Hibah tahun 2025 serta Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima hibah 2025 tercatat pernah dipublikasikan dan dapat diakses publik.
Perbandingan ini memunculkan pertanyaan baru , mengapa informasi serupa untuk tahun 2026 belum dibuka sampai dengan berita ini di rilis ?
Penelusuran juga dilakukan melalui Portal Satu Data Ketapang. Portal tersebut diklaim sebagai pusat data resmi yang terbuka dan dapat diakses masyarakat. Namun data hibah yang tersedia hanya bersifat agregat, seperti jumlah penerima berdasarkan kategori atau wilayah, tanpa mencantumkan identitas penerima dan nominal bantuan.
Kondisi ini membuat publik tidak memiliki cukup informasi untuk menilai distribusi hibah, termasuk apakah penyalurannya telah sesuai.
Ketiadaan data rinci penerima hibah berpotensi menimbulkan persepsi kurangnya transparansi, meskipun pemerintah telah mengembangkan sistem digital untuk pengelolaannya.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan klarifikasi resmi dari Bagian Kesra, sementara hak jawab mengenai alasan belum dipublikasikannya daftar penerima hibah 2026 masih terdengar sunyi.
Publik kini menunggu kejelasan , bukan hanya mengenai proses, tetapi juga hasil akhir dari distribusi dana hibah tersebut. (BK.Red)






