Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Sebatik
Terbaru
- Transparansi Hibah Dipertanyakan, Publik Mulai Curiga Tata Kelola Hibah Bagian Kesra Ketapang Tahun 2026
- Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal di Sebatik
- Kasus Pencurian Gas LPG di Berau Terungkap, Pelaku Residivis Diamankan
- Transparansi Hibah Kesra 10 M Tahun 2026 di Ketapang Dipertanyakan, Publik Soroti Minimnya Data Penerima Hibah .
- Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang
BorneoKita.co.id, Nunukan — Upaya menjaga keamanan di wilayah perbatasan kembali dibuktikan oleh Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL. Bersama Unit Intel Kodim 0911/Nunukan, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.
Operasi tersebut berlangsung pada Kamis malam, 16 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA hingga Jumat dini hari pukul 03.50 WITA. Lokasi kegiatan berada di Kampung Keramat, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Patroli ini digelar sebagai respons atas laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di Jalan Sinta pada malam hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Danpos Bukit Keramat Lettu Inf Marthinus bersama unsur intelijen Satgas dan Unit Intel Kodim segera membentuk tim gabungan. Tim kemudian menyusun strategi dengan memetakan titik rawan serta melakukan penyergapan di jalur tidak resmi perbatasan.
Sekitar pukul 01.25 WITA, petugas yang melakukan penyergapan melihat dua orang mencurigakan membawa barang dari arah Malaysia. Saat hendak diamankan, keduanya melarikan diri ke arah perbatasan. Pengejaran sempat dilakukan hingga mendekati patok negara, namun pelaku berhasil kabur ke wilayah Malaysia.
Meski pelaku lolos, tim menemukan sejumlah barang yang disembunyikan di semak-semak sekitar lokasi. Setelah diperiksa, barang tersebut berupa minuman keras ilegal, terdiri dari 11 dus R&B Montoku (132 botol), 2 dus R&B Beer (48 kaleng), dan 1 dus R&B Likeur (12 botol), dengan total keseluruhan 192 botol. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp15,2 juta.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Bukit Keramat dalam kondisi utuh. Pihak Kodam VI/Mulawarman menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan guna mencegah aktivitas ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Ini bagian dari komitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak aktivitas ilegal,” tegas Kapendam VI/Mulawarman.
Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan sinergi aparat di lapangan dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan, sekaligus memperkuat komitmen dalam melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(BK.Red)






