Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang
Terbaru
- Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang
- Bakesbangpol Ketapang Sosialisasi Tèrkait Hibah daerah kepada Ormas , Kabag Kesra Janji Perbaikan Tata Kelola.
- Viral Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Tantang “Cium Lutut” Soal Jalan Rusak Sepauk Sintang, Ini Faktanya
- Pria Nekat Bobol Rumah Kosong di Balikpapan, Berakhir Babak Belur Dihajar Warga
- Dipanggil Kejari Singkawang , Tiga Staf Polnep Siap Klarifikasi Dana Hibah
BorneoKita.co.id , SAMARINDA. – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara (BMN).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 15 April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup, sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sementara itu, penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana terhadap tersangka mencapai lima tahun atau lebih. Selain itu, penyidik juga menilai ada potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, AS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik primair maupun subsidair, yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, AS yang saat itu menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011 diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.
Akibat kelalaian atau dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut, sejumlah perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB Group disebut dapat melakukan aktivitas penambangan di lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Padahal, aktivitas di atas lahan negara itu diduga dilakukan tanpa izin dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang memiliki kewenangan atas area tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan melawan hukum itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut berasal dari hasil penjualan batu bara yang ditambang secara tidak sah dari lahan milik negara, termasuk dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengatakan nilai kerugian negara hingga kini masih terus dihitung oleh penyidik bersama auditor guna memastikan total kerugian secara pasti.
Penyidikan perkara ini juga disebut masih terus berjalan. Kejati Kaltim menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut. (BK.Red *)







