Kasus Pencurian Gas LPG di Berau Terungkap, Pelaku Residivis Diamankan
Terbaru
- Kasus Pencurian Gas LPG di Berau Terungkap, Pelaku Residivis Diamankan
- Transparansi Hibah Kesra 10 M Tahun 2026 di Ketapang Dipertanyakan, Publik Soroti Minimnya Data Penerima Hibah .
- Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang
- Bakesbangpol Ketapang Sosialisasi Tèrkait Hibah daerah kepada Ormas , Kabag Kesra Janji Perbaikan Tata Kelola.
- Viral Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Tantang “Cium Lutut” Soal Jalan Rusak Sepauk Sintang, Ini Faktanya
BorneoKita.co.id , BERAU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau mengungkap kasus pencurian tabung gas yang terjadi di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (58) pada Minggu (12/4/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jody Rahman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait aksi pencurian tabung gas yang terjadi pada dini hari. Laporan itu turut dilengkapi rekaman kamera pengawas atau CCTV yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, tim Resmob memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Limunjan. Petugas kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan MR sekitar pukul 16.40 Wita.
AKP Jody mengungkapkan, pria yang diamankan itu bukan orang baru dalam kasus serupa. Pelaku diketahui merupakan residivis pencurian dan tercatat telah beberapa kali terlibat tindak pidana dengan modus yang sama.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa tabung gas LPG, sepeda motor, serta peralatan seperti mesin las, gergaji, bor, dan chainsaw yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Meski demikian, polisi menyebut masih ada sejumlah tabung gas yang belum ditemukan. Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.
Dari pemeriksaan awal, pelaku disebut belum kooperatif. Ia juga belum memberikan penjelasan terkait lokasi pencurian maupun tempat penjualan barang hasil curian. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang terkait dengan aksi pelaku.
Polres Berau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pencurian, khususnya di lingkungan permukiman. Warga juga diminta segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.(BK.Red*)






