Pontianak, Kalimantan Barat

Borneokita.co.id. sejak 2024

KABUPATEN KETAPANG

Lima Paket Tender Pariwisata Ketapang Diduga Sarat Permainan, Kepala Dinas Setujui Penambahan Syarat Khusus

BorneoKita.co.id, Ketapang. – Sejumlah peserta tender di LPSE Kabupaten Ketapang mengeluhkan kesulitan dalam mengikuti lelang lima paket milik Dinas Pariwisata. Mereka menilai persyaratan yang ditetapkan justru menyulitkan, khususnya terkait dukungan peralatan.






Peserta menyebut syarat dukungan peralatan terkesan “dikunci”, mulai dari spesifikasi alat yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan, kewajiban memiliki peralatan dengan SILO, hingga tuntutan operator yang harus memiliki Sertifikat Izin Operator (SIO). Selain itu, dukungan sewa batching plant juga sangat sulit diperoleh, sehingga makin mempersempit ruang partisipasi kontraktor kecil dan menengah.



Ironisnya, menurut informasi yang beredar, Kepala Dinas Pariwisata diduga ikut menyetujui persyaratan khusus tersebut. Rumor di kalangan peserta tender juga menyebutkan bahwa dari lima paket yang sedang tayang, dua di antaranya disebut-sebut “milik seseorang” berinisial H.S.



Praktik penetapan syarat yang berpotensi mengunci peserta lain dinilai bertentangan dengan asas persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika benar, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk persekongkolan tender.




Seorang kontraktor peserta yang mendaftar tender berinisial D mengatakan bahwa persyaratan yang cenderung mengunci peserta jelas menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.


“Kalau aturan ini dibiarkan, sama saja melemahkan persaingan sehat. Persyaratan SILO dan SIO itu terlalu spesifik dan tidak semua kontraktor bisa penuhi. Ini bisa dikategorikan persekongkolan tender , masuk akal gak sih hitungan PPK , kebutuhan Beton tidak sampai 100 M3 aja harus pake Selfloading Mixer , kami pake Molen Biasa tidak sampe 10 Hari masih bisa memenuhi", ujarnya.


"Inikan paket buat Usaha Kecil , persyaratanya kok aneh ,jelas ini berpotensi melanggar aturan, antara lain:

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya larangan persekongkolan dalam tender.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 22, yang menegaskan larangan persekongkolan tender.

UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 2 dan 3, apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara" Pungkasnya dengan kesal.



Sejumlah pihak berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit atas dokumen tender tersebut. Transparansi dan pengawasan publik dianggap penting agar proses tender tidak dimanfaatkan oleh segelintir pihak.



Sementara itu, PPK Dinas Pariwisata saat dikonfirmasi memilih bungkam. Hal yang sama juga ditunjukkan oleh Direktur perusahaan batching plant ATB, yang enggan memberikan penjelasan kepada media. (BK,Red)