KABUPATEN KETAPANG
BorneoKita,co.id, Ketapang,- Rabu, 15 Januari 2025, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Ketapang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Ketapang. Mereka menuntut agar pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor pertambangan sebesar Rp3,7 juta dan mencopot Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakpedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh di daerah tersebut.
Sebelum menuju Gedung DPRD, para buruh menggelar orasi di depan Kantor Bupati Ketapang. Suasana sempat memanas ketika massa yang tidak mendapatkan respons dari perwakilan pemerintah berusaha memasuki kantor secara paksa. Tindakan ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap sikap pemerintah yang dinilai tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap hak-hak buruh.
Koordinator aksi, Edi Sitepu, menegaskan bahwa tuntutan para buruh harus segera dipenuhi. Dalam orasinya, Edi meminta agar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dicopot karena sudah tiga kali melakukan aksi serupa, namun hak-hak buruh tetap diabaikan. Edi juga menegaskan bahwa perjuangan buruh untuk mendapatkan hak-haknya harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPRD.
Edi juga mendesak anggota DPRD untuk menunjukkan keberpihakan terhadap buruh dengan memperjuangkan hak-hak mereka. "Kami ingin wakil rakyat di DPRD memperjuangkan hak-hak buruh agar kami bisa hidup dengan layak," ujar Edi, yang disambut sorakan dari para buruh. Hal ini menunjukkan bahwa buruh menginginkan tindakan nyata dari para wakil rakyat untuk mendukung kesejahteraan mereka.
Setelah orasi, perwakilan buruh diterima oleh Ketua DPRD Ketapang dan Komisi II DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan. Rapat tersebut membahas penetapan UMSK sektor pertambangan yang menjadi tuntutan utama para buruh. Aksi ini mengingatkan bahwa kesejahteraan buruh di Ketapang masih merupakan persoalan serius yang memerlukan perhatian dari pemerintah dan legislatif. (Red)