Pontianak, Kalimantan Barat

Borneokita.co.id. sejak 2024

KABUPATEN KETAPANG

Tender APBD Ketapang Diduga Dikuasai Mafia Proyek

BorneoKita.co.id, Ketapamg.– Proses tender proyek APBD di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang tengah menjadi sorotan publik. Isu yang beredar, sejumlah kontraktor diduga disebut-sebut bertindak sebagai pengendali sekaligus pengatur jalannya tender, sehingga memunculkan dugaan praktik monopoli.



Informasi yang dihimpun menyebutkan, para kontraktor tersebut bahkan diduga mampu mengarahkan pemenang paket pekerjaan hingga memastikan dukungan peralatan tercantum dalam dokumen tender. Situasi ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan kontraktor lokal yang merasa dipinggirkan.



Salah satu kontraktor lokal yang minta dirahasiakan menyebutkan, pihak yang diduga kuat bisa mengatur jalannya tender adalah kontraktor berinisial ASG dan ASI. Selain itu, diduga ada aktor lain di internal Pokja ULP berinisial HNK, yang disebut kerap berkomunikasi dan memiliki pengaruh dalam mengatur Panitia Tender.



Di lain pihak, Suryadi, aktivis Peduli Kayong Ketapang, mengungkapkan bahwa dirinya banyak menerima informasi dari kontraktor terkait proses tender proyek di Pokja ULP tahun ini. Menurutnya, ada dugaan kongkalikong yang melibatkan tiga kelompok, yakni pihak dinas terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, dan kelompok pengatur.



Ia mensinyalir keterlibatan dua perusahaan swasta pemberi dukungan produk dan peralatan, yang diketahui dimiliki oleh salah satunya anggota DPRD Ketapang aktif berinisial AS serta seorang pengusaha swasta berinisial LK.



“Modusnya dua perusahaan ini disinyalir tidak mau memberikan dukungan peralatan dan penyediaan material kepada kontraktor lain, selain kontraktor yang diduga sudah fix diarahkan,” kata Suryadi.



Menurutnya, modus yang dijalankan membuat kontraktor di luar lingkaran sulit memperoleh dukungan peralatan maupun material sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen tender. “Akhirnya, hanya perusahaan yang mendapat restu kelompok itulah yang bisa menang. Pemberi dukungan pun dipastikan tidak akan memberi kepada perusahaan lain dengan beragam alasan,” tegasnya.



"Proses tender ini diduga melabrak aturan berupa Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat"



Fenomena dugaan praktik monopoli ini, lanjut Suryadi, sudah semestinya mendapat perhatian serius dari Pemkab maupun aparat penegak hukum. Ia menegaskan, transparansi dan keadilan dalam pengadaan proyek publik merupakan kunci membangun kembali kepercayaan masyarakat.(Bk,Red)