Pontianak, Kalimantan Barat

Borneokita.co.id. sejak 2024

KABUPATEN KETAPANG

PT. WHW Bersama Pemkab Ketapang Dorong Penggunaan Limbah Bauksit Ramah Lingkungan Untuk Infrastruktur.

BorneoKita.co.id , Ketapang .- Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syamsul Islami, S.IP., M.T., memimpin rapat koordinasi yang membahas potensi pemanfaatan Red Mud sebagai alternatif material timbunan jalan di Ruang Rapat Bupati Ketapang pada Jumat (14/03/2025).

 

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT. WHW, yang diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan limbah bauksit untuk keperluan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Ketapang. Syamsul Islami, dalam arahannya, menekankan pentingnya pemanfaatan limbah bauksit sebagai solusi ramah lingkungan sekaligus mendukung upaya pembangunan yang berkelanjutan di daerah.

 

Dalam arahannya, Syamsul menekankan bahwa untuk dapat menggunakan limbah bauksit atau Red Mud sebagai material timbunan jalan, perusahaan dan pihak terkait harus mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini meliputi kewajiban untuk memperoleh izin penggunaan serta melakukan berbagai penelitian terkait dampak dan keamanan pemanfaatan limbah bauksit tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan Red Mud tidak menimbulkan risiko lingkungan atau kesehatan masyarakat, serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

 

Lebih lanjut, Syamsul Islami juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang siap memberikan dukungan penuh kepada PT. WHW dalam mengurus izin dan penelitian terkait limbah bauksit yang dimaksud. Pemanfaatan limbah B3, yang mencakup bahan berbahaya dan beracun, akan difokuskan pada kegiatan daur ulang atau penggunaan kembali untuk menghasilkan produk yang dapat dimanfaatkan kembali. Sebagai contoh, limbah bauksit ini bisa diolah menjadi bahan baku konstruksi, bahan penolong, atau bahkan bahan bakar, yang tidak hanya bermanfaat secara ekonomi tetapi juga mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Syamsul juga menjelaskan bahwa proses pengelolaan limbah B3 harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian, mengingat potensi dampak negatifnya terhadap ekosistem dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, pihak perusahaan diharapkan dapat bekerja sama dengan lembaga terkait untuk melakukan kajian yang mendalam mengenai dampak pemanfaatan limbah tersebut. Pemerintah daerah pun akan memastikan bahwa proses pengolahan limbah ini dilaksanakan dengan standar yang tinggi, guna menjaga integritas lingkungan hidup di Kabupaten Ketapang.

 

Sementara itu, PT. WHW sendiri telah memiliki izin untuk melakukan penimbunan limbah bauksit, namun belum memiliki izin untuk mengolah atau mendaur ulang limbah B3 tersebut. Hal ini menjadi fokus utama dalam rapat tersebut, di mana PT. WHW diminta untuk segera melengkapi semua persyaratan administratif dan teknis agar izin pengolahan limbah bauksit dapat diberikan oleh Kementerian KLHK.

 

Pada akhir rapat, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk bekerja sama dalam menyelesaikan seluruh proses administratif yang dibutuhkan. Pemerintah Kabupaten Ketapang dan PT. WHW akan saling mendukung untuk memastikan bahwa segala prosedur yang berlaku dapat dipenuhi, sehingga pemanfaatan limbah bauksit ini dapat segera terwujud. Harapannya, selain dapat mendukung pembangunan infrastruktur jalan di daerah, penggunaan limbah bauksit ini juga dapat menjadi model pemanfaatan limbah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. ( BK.co.id Red)