NASIONAL
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada berbagai pihak, termasuk institusi negara, perusahaan, dan organisasi media, untuk tidak memenuhi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang diajukan oleh individu atau kelompok yang mengaku sebagai wartawan, organisasi pers, atau perusahaan media.
Surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., bertujuan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang berpura-pura menjadi jurnalis atau bagian dari organisasi media. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik dan menjaga integritas serta independensi pers di Indonesia.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers berhak menerima THR sebagai bagian dari kewajiban perusahaan kepada karyawannya. Namun, apabila ada individu atau organisasi yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari media dan meminta THR, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran etika dan berpotensi menjadi pemerasan.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Jika ada oknum yang mengaku wartawan atau bagian dari media dan meminta THR, pihak yang dimintai harus menolaknya,” tegas Dewan Pers dalam imbauan tersebut.
Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau agar setiap pihak yang merasa tertekan, dipaksa, atau diancam terkait permintaan THR oleh oknum yang mengaku wartawan segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak tersebut dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat melaporkan kasus serupa langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.