EDITORIAL
BorneoKita.co.id - Editorial
Fenomena monopoli proyek Pengadaan Langsung (PL) yang berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Ketapang kini semakin sulit untuk diabaikan. Meskipun Pokir dan PL seharusnya memiliki ruang lingkup yang berbeda dalam sistem keuangan daerah, kenyataannya keduanya sering kali saling berhubungan dan digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Belakangan, publik Ketapang kembali dihadapkan pada kenyataan pahit. Beberapa perusahaan diketahui menguasai dan berkontrak proyek PL dalam jumlah yang tidak sedikit, bahkan ada yang menangani hingga 13 paket proyek, meskipun regulasi membatasi hanya 5 paket. Ketika diselidiki lebih dalam, ternyata sebagian besar proyek ini berasal dari Pokir anggota DPRD.
Pokir seharusnya lahir dari semangat partisipasi, di mana anggota dewan menyampaikan aspirasi rakyat melalui program perencanaan pembangunan. Namun, mekanisme ini jadi kabur ketika usulan Pokir disampaikan dalam sistem perencanaan daerah yang melibatkan oknum yang berkepentingan, ditambah lagi mayoritas menggunakan metode PL yang tidak memerlukan seleksi atau tender.
Publik bertanya, apakah benar masyarakat menginginkan proyek rehab pembangunan drainase senilai Rp 195 juta? Sementara itu, terdapat drainase yang kondisinya mengkhawatirkan dan tidak terpelihara, yang menjadi langganan banjir setiap hujan lebat datang, ditambah lagi proyek Pokir dikerjakan oleh kontraktor yang sudah menjadi langganan anggota dewan. Apakah ini yang diinginkan masyarakat, ataukah sebenarnya ada cara lain yang lebih terbuka dan transparan?
Ketika Pokir digunakan untuk “menitipkan” pekerjaan kepada mitra tertentu, maka fungsi legislatif telah berubah. Dari yang seharusnya menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah, kini malah jadi alat untuk kepentingan tertentu.
Dalam dunia konstruksi yang sehat, kontraktor, Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pihak yang seharusnya melaksanakan dan mengawasi proyek sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, dalam praktik proyek PL Pokir, sering kali terlihat tidak adil dan terkesan membiarkan praktik monopoli terjadi dalam pelaksanaan banyak proyek.
Bagaimana mungkin satu penyedia bisa mendapatkan 10 hingga 13 paket? Apakah PPK dan PPBJ tidak memeriksa batasan SKP? Apakah sistem LPSE tidak mencatatnya? Atau mungkin data sengaja tidak dimasukkan agar pelampauan batas tidak terlihat?
Jika semua pertanyaan ini dijawab dengan "diam", maka publik berhak mempertanyakan apakah ini hanya pelanggaran administratif, atau bahkan dugaan praktik korupsi yang biasa terjadi dan sudah berlangsung lama.
Pokir sebagai konsep bukanlah masalah. Ini adalah hak politik anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi rakyat. Namun, masalah muncul ketika Pokir dijalankan tanpa transparansi yang memadai. Begitu juga dengan Penunjukan Langsung, metode ini tidak buruk, namun bisa menjadi sarang bagi praktik kecurangan jika diterapkan tanpa pengawasan publik yang jelas.
Oleh karena itu, sudah saatnya untuk mereformasi mekanisme Pokir dan PL. Beberapa langkah yang perlu diambil agar praktik ini menjadi lebih baik, dengan beberapa catatan sebagai berikut:
Jika keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai dimonopoli, maka pembangunan yang seharusnya menjadi milik rakyat, akan dikuasai oleh segelintir elit dan rekanan. Pokir dan PL, yang seharusnya menjadi saluran aspirasi rakyat, kini berubah menjadi kendaraan pribadi yang digunakan untuk mencapai keuntungan pribadi, termasuk komitmen fee dan keuntungan lainnya.
Sudah saatnya publik dan masyarakat konstruksi berbicara lebih keras, sebelum “aspirasi rakyat” benar-benar hanya menjadi nama lain dari kepentingan kelompok tertentu.
(Tim Redaksi BorneoKIta.co.id)
🖊️ Redaksi menerima opini publik dan investigasi berbasis data dari masyarakat.
Kirimkan ke: redaksi@borneokita.co.id. / Wa 082254241860 , untuk data investigasi identitas Anda akan kami rahasiakan sepenuhnya.