Majelis Komisi Informasi Kalbar Tolak Dalil (Termohon)Pemkab Ketapang, Amar Putusan Perintahkan Badan Publik Buka Akses Dokumen Hibah 2021–2025 kepada Pemohon.
Terbaru
- Majelis Komisi Informasi Kalbar Tolak Dalil (Termohon)Pemkab Ketapang, Amar Putusan Perintahkan Badan Publik Buka Akses Dokumen Hibah 2021–2025 kepada Pemohon.
- Ketum DPP BPM Gusti Edy Pimpin Penyampaian Pengaduan ke Kejati Kalbar, Minta Pengembangan Kasus HPL Singkawang
- Proyek Lanjutan Rumah Adat Jawa 2026 Dikabarkan Dibatalkan Dinas Pariwisata, Pernyataan Bohong Ketua DPRD Ketapang Perlu Dipertanyakan.
- Bandara SAMS Sepinggan Perkuat Kesiapan Hadapi Keadaan Darurat dan Ancaman Keamanan
- KPK Dalami Jejak Rp106,3 Miliar dari OTT ATR/BPN, Dugaan Kaitan dengan Muktamar NU Jadi Sorotan
BorneoKita.co.id , KETAPANG — Penolakan akses dokumen hibah daerah tahun 2021–2025 oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapat koreksi dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Melalui Putusan Nomor 003/004/KIP-KB/10/2026, majelis menolak dalil termohon dan memerintahkan pembukaan akses informasi kepada Herry Iskandar.
Putusan dibacakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis, 8 Oktober 2026. Sengketa menyangkut dokumen hibah yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang selama lima tahun.
Berdasarkan keterangan pemohon mengenai hasil persidangan, alasan tidak disertakannya fotokopi KTP, ketidaksesuaian prosedur permintaan dengan peraturan kepala daerah, serta tanda terima tanpa cap basah tidak diterima majelis sebagai dasar penolakan akses informasi.
Dalam keterangan persnya, Herry mendesak Pemkab Ketapang membuka perencanaan, sasaran penerima, dan nilai hibah. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan uang negara yang harus dapat diawasi masyarakat.
“Pemda Ketapang harus lebih terbuka dalam memberikan hibah,” ujar Herry.
Herry mempertanyakan akses bantuan yang menurutnya belum menjangkau banyak yayasan dan rumah ibadah yang membutuhkan. Ia meminta pemerintah memastikan kesempatan memperoleh hibah tidak berputar pada kelompok terbatas.
“Jangan hanya kalangan terbatas saja,” tegasnya.
Menurut Herry, pemerintah perlu membuka nama lembaga penerima beserta nilai bantuan masing-masing. Masyarakat membutuhkan data untuk memeriksa ke mana uang disalurkan, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah penyalurannya sesuai sasaran.
“Lembaga mana saja, berapa nilainya, agar masyarakat juga ikut mengontrol,” katanya.
Desakan tersebut menempatkan pertanggungjawaban dana rakyat sebagai inti persoalan. Herry menilai masyarakat tidak cukup hanya mengetahui adanya program hibah; mereka juga harus memperoleh akses terhadap informasi yang memungkinkan pengawasan atas pelaksanaannya.
Permintaan dokumen tahun 2021–2025 diajukan untuk analisis kebijakan, pengawasan publik, dan transparansi penggunaan dana publik. Herry meminta Pemkab Ketapang membuka informasi tersebut agar masyarakat dapat menelaah pengelolaan hibah berdasarkan dokumen.
Pemohon maupun termohon yang tidak menerima putusan masih dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan, sesuai Pasal 47–48 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagi Herry, tuntutannya jelas: penerima harus diketahui, nilai bantuan harus terbuka, dan kesempatan memperoleh hibah harus menjangkau lembaga yang membutuhkan. Uang yang dikelola pemerintah, tegasnya, pada hakikatnya merupakan dana rakyat.
Hingga berita ini dilansir, Tim media masih berupaya mendapatkan klarifikasi Pemerintah kabupaten Ketapang atas hasil Putusan Komisi Informasi Kalbar . (BK.Red)







