Ketum DPP BPM Gusti Edy Pimpin Penyampaian Pengaduan ke Kejati Kalbar, Minta Pengembangan Kasus HPL Singkawang
Terbaru
- Ketum DPP BPM Gusti Edy Pimpin Penyampaian Pengaduan ke Kejati Kalbar, Minta Pengembangan Kasus HPL Singkawang
- Proyek Lanjutan Rumah Adat Jawa 2026 Dikabarkan Dibatalkan Dinas Pariwisata, Pernyataan Bohong Ketua DPRD Ketapang Perlu Dipertanyakan.
- Bandara SAMS Sepinggan Perkuat Kesiapan Hadapi Keadaan Darurat dan Ancaman Keamanan
- KPK Dalami Jejak Rp106,3 Miliar dari OTT ATR/BPN, Dugaan Kaitan dengan Muktamar NU Jadi Sorotan
- Kerugian Karhutla 2026 Diperkirakan Tembus Rp123,1 Triliun, Kalbar Paling Terdampak
BorneoKita.co.id , PONTIANAK — Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM), Gusti Edy, memimpin penyampaian laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait perkara Hak Pengelolaan (HPL) Pasir Panjang di Kota Singkawang. BPM meminta pengembangan penanganan perkara untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga berkaitan
.
Pengaduan tersebut dituangkan dalam surat Satgas BPM Kalimantan Barat bertanggal 30 September 2026 yang ditandatangani Ketua Satgas BPM Kalbar, Fery Setiawan. Melalui surat itu, BPM meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, proporsional, dan tidak tebang pilih.
Laporan tersebut merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 5393 K/Pid.Sus/2026 dan Nomor 7549 K/Pid.Sus/2026 yang disebut berkaitan dengan perkara Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman. BPM meminta aparat menelaah fakta serta barang bukti yang menurut pelapor dapat menjadi dasar pengembangan perkara.
Salah satu sorotan dalam pengaduan adalah pemberian keringanan retribusi sebesar 60 persen kepada PT Palapa Wahyu Group. Menurut uraian pelapor, kebijakan itu mengurangi kewajiban pembayaran dari Rp5,238 miliar menjadi Rp2,0952 miliar. Surat tersebut menyebut kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp3,1428 miliar dengan merujuk pada audit BPKP dan putusan yang dicantumkan.
BPM juga mempersoalkan dasar perjanjian pemanfaatan tanah dan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL selama 30 tahun. Organisasi tersebut meminta pendalaman terhadap proses penyusunan kebijakan, penandatanganan perjanjian, pemenuhan kewajiban pembayaran, serta penerbitan hak atas tanah.
Dalam suratnya, BPM meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan keterkaitan Wali Kota Singkawang, pihak perusahaan beserta pengurusnya, dan pejabat pertanahan yang terkait dengan penerbitan HGB. Permintaan itu merupakan materi pengaduan pelapor, bukan penetapan kesalahan atau status hukum pihak-pihak tersebut.
Perkara HPL Pasir Panjang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, yang memberitakan bahwa Sumastro, Parlinggoman, dan Widatoto telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pontianak pada 18 Desember 2025. Informasi tersebut menggambarkan perkembangan perkara pada saat pemberitaan diterbitkan.
Sorotan masyarakat berlanjut melalui permintaan keterbukaan informasi, dilaporkan bahwa LP-KPK Kota Singkawang dan Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang mendatangi Kejari Singkawang untuk mempertanyakan kelanjutan perkara. Saat itu, pihak kejaksaan disebut masih menunggu salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam pemberitaan tersebut, Pembina BPM DPD Kota Singkawang, Muhammad Hatta, turut mendukung permintaan penjelasan terbuka dari kejaksaan agar spekulasi di masyarakat tidak semakin meluas.
Melalui pengaduan yang disampaikan ke Kejati Kalbar, BPM meminta pengembangan perkara ditangani langsung di tingkat kejaksaan tinggi atau dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Permintaan tersebut didasarkan pada kekhawatiran pelapor mengenai potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara di tingkat daerah.
BPM turut meminta pemanfaatan barang bukti dari perkara yang disebut telah berkekuatan hukum tetap untuk pengembangan penanganan, serta penyampaian informasi perkembangan tindak lanjut kepada pelapor.
Sementara itu, Kejari Singkawang sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara HPL dilakukan secara profesional dan independen berdasarkan alat bukti. Pernyataan itu diketahui ketika kejaksaan menerima aspirasi masyarakat pada Januari 2026.
Status penerimaan laporan DPP BPM tinggal menunggu konfirmasi dan tindak lanjut Kejati Kalbar. Sampai dengan berita diturun media Masih menunggu Konfirmasi lebih lanjut.
(BK.Red).







