Proyek Lanjutan Rumah Adat Jawa 2026 Dikabarkan Dibatalkan Dinas Pariwisata, Pernyataan Bohong Ketua DPRD Ketapang Perlu Dipertanyakan.
Terbaru
- Proyek Lanjutan Rumah Adat Jawa 2026 Dikabarkan Dibatalkan Dinas Pariwisata, Pernyataan Bohong Ketua DPRD Ketapang Perlu Dipertanyakan.
- Bandara SAMS Sepinggan Perkuat Kesiapan Hadapi Keadaan Darurat dan Ancaman Keamanan
- KPK Dalami Jejak Rp106,3 Miliar dari OTT ATR/BPN, Dugaan Kaitan dengan Muktamar NU Jadi Sorotan
- Kerugian Karhutla 2026 Diperkirakan Tembus Rp123,1 Triliun, Kalbar Paling Terdampak
- Status Tanggap Darurat, Pemkab Ketapang Ubah Pola Penanganan Karhutla
BORNEOKITA.CO.ID, KETAPANG — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang dikabarkan membatalkan proyek lanjutan pembangunan Rumah Adat Jawa tahun 2026 . Informasi tersebut membuka pertanyaan mengenai riwayat penganggaran proyek serta kepastian administrasi lahan tempat bangunan berdiri.
Kabar pembatalan ini diperjelas kaitannya dengan pernyataan sebelumnya Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, dalam pemberitaan . Ia menyebut tidak ada pembangunan rumah adat yang dianggarkan melalui APBD pada 2026.
“Pada tahun 2026 ini tidak ada pembangunan di rumah adat yang dianggarkan dari APBD,” demikian pernyataannya sebagaimana dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.
Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan Integritas dalam rencana pembangunan , apakah kegiatan kegiatan Pokir sudah sesuai dengan hasil reses dan dokumen anggaran final yang ada dibanyak Perangkat Daerah.
Perbedaan tersebut menimbulkan penilaian masyarakat terhadap ketepatan info. Demikian pula, tidak terlaksananya pekerjaan tidak otomatis berarti kegiatan tersebut tidak pernah dianggarkan.
Dugaan keterkaitan proyek dengan pokok-pokok pikiran atau pokir Ketua DPRD Ketapang memunculkan Kecurigaan Publik terhadap dugaan adanya paket - paket Pokir yang mengarah tempat lain yang bersifat pribadi .
Sebagai pejabat publik, Achmad Sholeh perlu memberikan penjelasan yang jelas dan dapat diuji mengenai maksud pernyataannya. Apabila dokumen penganggaran menunjukkan keadaan berbeda, penjelasan serta koreksi terbuka menjadi penting agar masyarakat tidak menerima informasi yang keliru.
Di sisi lain, fokus pada pengamanan aset tanah selain penting segera dilaksanakan , perlu disertai keterbukaan mengenai dokumen hibah, pencatatan aset, dan perkembangan sertifikasi. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang, Andreas Hardi, menyatakan proses penyerahan tanah hibah telah bergulir sejak 2019. Keterangan itu perlu ditindaklanjuti dengan penjelasan mengenai status penyelesaiannya.
Penjelasan Kepala Dinas Pariwisata Ketapang mengenai kegiatan yang dibatalkan, serta langkah pengamanan tanah akan membantu memperjelas persoalan. Dokumen perencanaan dan penganggaran juga diperlukan untuk menilai kesesuaian antara pernyataan keberadaan Pokir Ketua DPRD Ketapang dan fakta administrasi.
Keterbukaan tersebut menjadi ukuran akuntabilitas pengelolaan pembangunan Rumah Adat Jawa. Publik membutuhkan kepastian tentang penggunaan anggaran, status tanah, dan alasan perubahan kebijakan yang menyangkut aset daerah.(BK.Red)







