Polisi Benarkan Penggeledahan Rumah di Tenggarong, Diduga Terkait Perkara Disdikbud Kukar
Terbaru
- Polisi Benarkan Penggeledahan Rumah di Tenggarong, Diduga Terkait Perkara Disdikbud Kukar
- Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Subsidi Masih Terjadi di Ketapang, Ketua DPD BPM Minta Kapolda Kalbar Turun Tangan
- Cuaca Panas Tingkatkan Risiko Kebakaran, Warga Baru Ulu Diminta Waspada
- Pemkot Samarinda Siap Luncurkan AMDK Perumdam Tirta Kencana, Bidik Pasar Kalimantan hingga Nasional
- Anggaran Perjalanan Dinas Dua Sekretariat di Ketapang Jadi Sorotan, Nilainya Capai Rp16,2 Miliar
Borneokita.co.id, BALIKPAPAN – Kepolisian membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di RT 24 Nomor 50, Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Tenggarong, Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara yang sedang diselidiki di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Tedy Sopandi, membenarkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh tim gabungan kepolisian. “Terkait kegiatan yang dimaksud, benar bahwa terdapat kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh tim gabungan,” ujar Tedy di Balikpapan, Jumat (7/8/2026).
Meski membenarkan adanya penggeledahan, Tedy belum menjelaskan secara rinci perkara yang menjadi dasar kegiatan tersebut. Menurutnya, proses penanganan kasus masih berada pada tahap penyidikan.
Atas dasar itu, kepolisian belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi maupun objek penyidikan, termasuk memastikan keterkaitan penggeledahan dengan perkara tertentu.
Tedy menjelaskan, keterbatasan informasi yang disampaikan kepada publik dilakukan karena proses hukum masih berjalan. Kepolisian masih menunggu perkembangan penyidikan sebelum memberikan keterangan lebih lengkap.
“Apabila nantinya terdapat informasi yang sudah dapat dipublikasikan, kami akan menyampaikannya secara resmi melalui Siaran Pers Polda Kaltim agar informasi yang diterima masyarakat akurat dan tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.
Ia menegaskan, setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena proses penyidikan masih berlangsung, Polda Kaltim belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai substansi perkara yang sedang ditangani.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian juga belum mengungkap secara terbuka materi maupun objek penyidikan yang menjadi dasar pelaksanaan penggeledahan di rumah tersebut. (BK.Red)






