Pontianak, Kalimantan Barat

Borneokita.co.id. sejak 2024

KALIMANTAN BARAT

Dipanggil Kejari Singkawang , Tiga Staf Polnep Siap Klarifikasi Dana Hibah

BorneoKita.co.id , Pontianak. – Direktur Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), H. Widodo PS, menegaskan komitmen transparansi institusinya menyusul pemanggilan tiga staf oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang terkait klarifikasi dana hibah.



Widodo menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan surat tugas kepada tiga staf yang diminta hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (9/4/2026) pukul 10.00 WIB di Singkawang. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.



Adapun tiga staf yang dimaksud yakni Ketua Jurusan Teknik Mesin Masari, Ramli, serta Ketua Pengelola Hibah Muhammad Toasin Asa. Pemanggilan ini berkaitan dengan proses klarifikasi atas dana hibah yang diterima Polnep sejak 2022.



Widodo menjelaskan, nilai hibah yang diklarifikasi mencakup sekitar Rp400 juta pada 2022 dan Rp1,3 miliar pada 2023. Ia menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim kejaksaan.



“Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya,” katanya.



Saat ini, Kejari Singkawang tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kota Singkawang kepada Polnep, khususnya untuk Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) periode 2022–2023.



Dalam perencanaan, total hibah ditargetkan mencapai Rp15 miliar selama lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan fisik, di luar pengadaan lahan.



Realisasi hibah yang telah disalurkan meliputi Rp400 juta pada 2022 dan Rp1,3 miliar pada 2023. Sementara itu, alokasi sebesar Rp500 juta pada 2024 diketahui tidak diterima oleh Polnep.



Widodo memastikan, seluruh pengelolaan anggaran di lingkungan Polnep telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk melalui audit internal dan koordinasi dengan pihak terkait guna menjamin akuntabilitas.



“Semua mekanisme sudah dijalankan sesuai aturan, termasuk audit internal untuk memastikan transparansi,” tegasnya.



Ia juga menekankan bahwa Polnep bersikap terbuka dan kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini. Menurutnya, tidak ada hal yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.



“Kami terbuka dan siap mengikuti seluruh proses hukum agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” ujarnya.



Widodo berharap, proses yang berjalan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Polnep.



“Kami ingin institusi tetap berjalan optimal dalam melayani mahasiswa dan masyarakat,” pungkasnya. (BK.Red)