KALIMANTAN TIMUR
BorneoKita.co.id , Balikpapan. – DPRD Balikpapan menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menilai aturan tersebut menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap perubahan perilaku anak yang semakin bergantung pada perangkat digital.
Ia mengatakan, dalam berbagai pertemuan dengan warga, keluhan mengenai anak-anak yang terlalu lama menggunakan gawai cukup sering disampaikan. Kondisi itu dinilai berpotensi membawa pengaruh buruk terhadap tumbuh kembang anak.
“Fenomena ini kerap kami dengar langsung dari masyarakat. Anak-anak sekarang semakin lekat dengan gadget dan rentan terpapar hal-hal negatif,” ujarnya, Selasa (7/4).
Sebagai anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan berpandangan bahwa kehadiran PP Tunas merupakan langkah positif untuk memberi ruang yang lebih sehat bagi anak dalam proses tumbuh kembangnya. Menurut dia, penggunaan teknologi perlu diimbangi dengan interaksi sosial secara langsung.
Ia menilai, generasi sebelum masifnya perkembangan teknologi digital memiliki pola interaksi yang lebih kuat di dunia nyata, dan hal itu berperan penting dalam membentuk kemampuan motorik maupun kognitif anak.
Di sisi lain, Iwan juga mengingatkan bahwa internet dan media sosial tidak hanya menawarkan manfaat, tetapi juga membawa ancaman serius bagi anak apabila tidak diawasi dengan baik.
Menurutnya, ruang digital sangat terbuka terhadap berbagai bentuk kejahatan, mulai dari eksploitasi seksual, judi online, perdagangan orang, hingga paparan konten pornografi.
Dengan adanya PP Tunas, ia berharap anak-anak dapat memiliki ruang lebih luas untuk tumbuh melalui aktivitas nyata, sebelum masuk terlalu jauh ke dunia media sosial pada usia yang belum matang.
Saat ini, DPRD Balikpapan masih mempelajari lebih jauh implementasi aturan tersebut, termasuk menilai efektivitas dan kemungkinan kendala penerapannya di lapangan.
Iwan juga menyebut tidak menutup kemungkinan regulasi ini nantinya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk aturan daerah agar lebih sesuai dengan kondisi sosial dan karakter masyarakat Balikpapan.
“Penerapannya tentu perlu dilihat terlebih dahulu. Setelah itu, bisa saja dirumuskan menjadi kebijakan daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mempersempit akses anak terhadap konten-konten yang tidak layak sekaligus mendorong mereka lebih aktif beraktivitas di luar ruang digital.
Menurutnya, berbagai kajian juga menunjukkan bahwa aktivitas nyata di luar dunia digital sangat baik bagi perkembangan saraf dan kemampuan kognitif anak.(BK.Red)