KABUPATEN KETAPANG
BorneoKita.co.id , Ketapang.- Kasus pengeroyokan terhadap seorang siswi berinisial G (13) di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat terus bergulir dan kini memasuki proses hukum lebih lanjut , Penyidik akan mempercepat pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Ketapang.
Upaya mediasi yang difasilitasi Unit PPA Polres Ketapang pada Senin, 6 April 2026 pukul 10.00 WIB di ruang PPA tidak membuahkan hasil. Keluarga korban yang hadir, termasuk kedua orang tua, bersikukuh tidak menerima penyelesaian secara damai. Keluarga korban secara tegas menolak upaya perdamaian dan meminta perkara ini diselesaikan hingga ke pengadilan.
Sebelumnya mediasi pernah dilakukan keluarga korban dipertemukan langsung dengan tiga pelaku pengeroyokan beserta orang tua mereka. Emosi keluarga korban memuncak, terutama karena mereka menilai permintaan maaf dari pihak pelaku disampaikan dengan mudah, bahkan disertai anggapan bahwa para pelaku yang masih di bawah umur tidak dapat diproses hukum.
Peristiwa pengeroyokan tersebut sebelumnya terjadi pada 24 Maret 2026 di kawasan tepian sungai di Kecamatan Tumbang Titi. Tiga anak di bawah umur diduga terlibat dalam aksi kekerasan fisik terhadap korban.
Polres Ketapang telah menetapkan tiga tersangka berinisial AFS, NN, dan AB yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ketiganya dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.
Kuasa hukum korban dari LBH Gema Bersatu Ketapang, yang dipimpin Tengku Amiril Mukminin, SH dan Erny Sutrisni, SH, menyatakan akan mengawal proses hukum secara maksimal hingga tuntas demi keadilan bagi korban.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban berinisial W menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk perdamaian dalam kasus ini. Ia menilai, jika persoalan ini tidak diproses secara hukum, dikhawatirkan para pelaku akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari “Tidak ada kata damai untuk keadilan G. Jika dibiarkan, kami khawatir perbuatan ini akan terulang. Proses hukum harus tetap berjalan sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perundungan dan kekerasan terhadap anak bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan isu serius yang menyangkut perlindungan generasi muda. Penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi efek jera agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di tengah masyarakat.(BK.Red)