KABUPATEN KETAPANG
BorneoKita.co.id, Ketapang – Tiga proyek pembangunan di bawah Dinas Pariwisata Kabupaten Ketapang menuai sorotan publik. Ketiga proyek yang seluruhnya berstatus "tender ulang " di sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) SPSE 4.5 ini dinilai terkesan “dipaksakan” untuk tetap dilaksanakan, meski waktu pengerjaan tersisa kurang dari dua bulan menjelang akhir tahun anggaran 2025.
Proyek-proyek tersebut meliputi Lanjutan Pembangunan Rumah IKBM Kabupaten Ketapang dengan HPS Rp 1.353.745.000, Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Dayak Kecamatan Nanga Tayap dengan HPS Rp 949.996.000, dan Lanjutan Pembangunan Balai Raye Cengkrame Melayu Ketapang dengan HPS Rp 1.424.993.000.
Ketiga proyek ini sebagaimana tercantum dalam laman resmi INAPROC SPSE 4.5. Berdasarkan jadwal lelang, penandatanganan kontrak dijadwalkan antara 27 hingga 31 Oktober 2025, sehingga waktu efektif pelaksanaan proyek diperkirakan kurang dari dua bulan sebelum tutup tahun anggaran.
Proses tender ulang tiga proyek ini juga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan kontraktor. Pasalnya, tender ulang dilakukan tanpa mengevaluasi syarat tambahan khusus yang sebelumnya menjadi penyebab kegagalan tender pertama. “Ini sangat aneh. PPK Dinas Pariwisata yang juga menjabat sebagai sekretaris dinas Pariwisata justru terlihat memaksakan kehendak dengan memberlakukan syarat tambahan yang berat,” ujar WW salah seorang kontraktor .
Ia menambahkan, kepala dinas pariwisata yang turut menyetujui penambahan syarat tersebut juga tidak melakukan evaluasi ulang persyaratan, meski jelas-jelas menjadi penyebab tender sebelumnya gagal. “Sepertinya pejabat di Dinas Pariwisata ini seperti kebal hukum,” ujarnya dengan nada kesal .
Sejumlah kalangan menilai proses tender ini juga tidak ideal dari sisi waktu pelaksanaan. “Kalau dihitung, masa kerja tidak sampai dua bulan. Secara teknis sulit menghasilkan pekerjaan bangunan gedung yang berkualitas dalam waktu sependek itu,” ungkap salah satu sumber kontraktor .
Sementara itu, salah anggota anggota Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) Ketapang inisial HKS menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai pelaksana tender. “Kami hanya menjalankan proses lelang. Soal waktu pelaksanaan , itu sepenuhnya menjadi kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Dinas Pariwisata,” jelasnya.
Pihak media rabu 8 Oktober 2025 , telah berupaya menghubungi PPK Dinas Pariwisata Kabupaten Ketapang untuk meminta klarifikasi terkait alasan pelaksanaan tiga tender ulang tersebut di tengah keterbatasan waktu dan syarat teknis yang dinilai memberatkan peserta. Namun hingga berita ini diterbitkan, PPK tidak memberikan tanggapan maupun respon resmi atas permintaan konfirmasi.
Publik menilai bahwa langkah Dinas Pariwisata Ketapang yang tetap memaksakan tender di penghujung tahun patut dievaluasi. “Jangan sampai proyek hanya dikejar target serapan anggaran, tapi mengorbankan mutu dan ketepatan waktu,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik Ketapang .
Mereka menilai, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan proyek publik justru menimbulkan kesan adanya tekanan atau kepentingan tertentu di balik kebijakan tender ulang tersebut. (BK.Red)