KABUPATEN KETAPANG
Paripurna DPRD Ketapang: Rekomendasi Tegas untuk Penyempurnaan LKPJ Bupati 2024
BorneoKita, Ketapang. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ketapang Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., didampingi Wakil Ketua I, Mateus Yudi, S.E., M.Si., serta Wakil Ketua II, H. Mathoji, S.E.
Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, S.H., bersama sejumlah pejabat daerah, antara lain Staf Ahli Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Sekretaris DPRD Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M.Si., membacakan Surat Keputusan DPRD mengenai rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Ketapang Tahun Anggaran 2024. Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Nasdiansyah, S.E., M.E., memaparkan isi rekomendasi tersebut secara rinci.
Dalam penyampaiannya, Nasdiansyah menegaskan bahwa LKPJ merupakan laporan pelaksanaan tugas kepala daerah kepada DPRD yang mencerminkan capaian kinerja tahunan. Laporan ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Penyampaian ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pansus mencatat masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen LKPJ dan kondisi faktual di lapangan. Salah satu temuan penting adalah ketidaksesuaian data antara buku LKPJ dan nota pengantar Bupati yang disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 26 Maret 2025, serta tidak adanya informasi mengenai penundaan pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, DPRD memberikan beberapa rekomendasi strategis, antara lain:
* Perlunya sinkronisasi pelaporan dari setiap OPD kepada Bupati.
* LKPJ harus dikaji dan diperbaiki terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada DPRD, dengan memperhatikan ketepatan waktu.
* Penyelesaian penundaan pembayaran kegiatan harus didasarkan pada bukti kontrak yang sah.
* Seluruh OPD diminta untuk menyiapkan kontrak kegiatan lebih awal dengan batas akhir pelaksanaan sebelum tanggal 15 Desember.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan rekomendasi untuk peningkatan capaian kinerja program di berbagai sektor, meliputi:
* Pendapatan daerah,
* Perencanaan pembangunan,
* Pendidikan,
* Kesehatan,
* Infrastruktur dan tata ruang,
* Permukiman,
* Ketertiban dan perlindungan masyarakat,
* Keagamaan,
* Administrasi kependudukan,
* Pemberdayaan masyarakat dan desa,
* Koperasi, UMKM, perdagangan, dan industri,
* Kepemudaan dan olahraga,
* Pertanian dan perkebunan,
* Ketahanan pangan dan perikanan,
* Kebudayaan dan pariwisata,
* Perhubungan,
* Kepegawaian dan sumber daya manusia,
* Ekonomi Sekretariat Daerah,
* serta urusan sosial.
DPRD berharap agar rekomendasi tersebut dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang. (bK.Red)