Pontianak, Kalimantan Barat

Borneokita.co.id. sejak 2024

KABUPATEN KETAPANG

Dugaan Komitmen Fee Bayangi Proyek Pokir DPRD Ketapang, Sistem Dinilai Tertutup, Kontraktor Mengaku Sulit Akses Proyek

BorneoKita.co.id, Ketapang,- Program Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan praktik komitmen fee dalam pelaksanaan proyek penunjukan langsung (PL) menguak ke permukaan, memunculkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan integritas sistem pengelolaan anggaran daerah.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap anggota DPRD Ketapang mendapat jatah Pokir sebesar Rp 3 hingga 4 miliar per tahun, sementara unsur pimpinan dapat mencapai Rp 6 hingga 10 miliar. Dana ini berasal dari penganggaran di APBD murni maupun APBD Perubahan. Pokir tersebut direalisasikan dalam bentuk proyek PL bernilai Rp 150–200 juta per paket dan juga dalam bentuk hibah ke rumah ibadah maupun kelompok masyarakat tertentu.



Namun, proses pelaksanaan Pokir ini tidak dilakukan langsung oleh para anggota dewan. Masing-masing dari mereka menunjuk seorang warga yang disebut "operator sistem ", yang menjadi penghubung utama ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) . Operator ini memiliki akses penuh untuk memasukkan usulan Pokir ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sistem yang dikunci dengan kata sandi dan hanya bisa diakses setelah proyek tercantum dalam Daftar Pengguna Anggaran (DPA) Dinas tertentu.



Di sinilah dugaan praktik tak sehat bermula. Menurut sumber internal DPRD periode 2019–2024, komitmen fee diduga dibebankan kepada kontraktor sebesar 15–20 persen dari nilai proyek PL tergantung jenis pekerjaannya. Praktik ini bahkan disebut menjadi syarat mutlak jika kontraktor ingin mengerjakan proyek yang bersumber dari Pokir DPRD.



Ketua Gapensi Ketapang, Alfian, membenarkan adanya keluhan dari para kontraktor terkait kewajiban membayar fee di muka. Ia bahkan menyebut bahwa beberapa perusahaan berkontrak melebihi Kemampuan perusahaannya (SKP) demi memenuhi tuntutan tersebut. “Ini harus dihentikan, jangan lagi ada setoran untuk dapat proyek PL,” tegas Alfian.



Situasi ini semakin memperparah akses para kontraktor independen yang tidak memiliki afiliasi dengan anggota dewan atau pejabat pengadaan. Mereka mengaku kerap ditolak saat ingin mengajukan penawaran proyek. Bahkan, informasi terkait jenis pekerjaan yang tersedia pun sangat sulit diakses. “Yang masuk ke dinas hanya proyek milik dewan,” keluh salah satu kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya.


Upaya Awak media untuk mengkonfirmasi dugaan ini kepada pihak-pihak terkait seperti Sekretaris Daerah Repalianto, Kepala Bappeda Harto, dan Kepala BPKAD Donatus Franseda belum membuahkan hasil. Ketiganya hingga kini belum memberikan keterangan resmi.



Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pokir menjadi sorotan utama. Dugaan sistematisnya aliran fee dan minimnya keterbukaan informasi menandakan bahwa reformasi dalam sistem perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah mendesak untuk dilakukan. Masyarakat Ketapang patut bertanya: adakah kehendak politik yang sungguh-sungguh untuk menghentikan praktik Janggal ini? . (BK.Red **)