Pontianak, Kalimantan Barat

Borneokita.co.id. sejak 2024

KABUPATEN KETAPANG

Usai Pernyataan Kajati “Ngeri-ngeri” Soal Tambang , Kejati Kalbar Datangi dan Geledah PT Laman Mining Jalan Agus salim Ketapang

BorneoKita.co.id , Ketapang.- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tambang bauksit PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang, pada Senin (5/1/2026).



Langkah penyidikan tersebut segera menyita perhatian publik, mengingat PT Laman Mining merupakan salah satu perusahaan tambang besar yang tengah gencar mengembangkan investasi strategis di Kalimantan Barat. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah penyidik berseragam khusus terlihat memasuki kantor perusahaan sejak pagi hari.



Selama proses penggeledahan, aparat TNI tampak melakukan pengamanan ketat. Area kantor ditutup rapat sehingga awak media tidak diizinkan masuk ke lingkungan perusahaan. Di halaman kantor terlihat dua unit kendaraan operasional roda empat berwarna putih terparkir.



Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik masih berada di lokasi untuk menghimpun dokumen dan data yang diperlukan dalam proses penyelidikan.



PT Laman Mining dikenal sebagai perusahaan tambang bauksit dengan wilayah konsesi cukup luas di Kabupaten Ketapang. Area pertambangan perusahaan mencakup Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta wilayah Nanga Tayap.


Perusahaan ini mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dengan total luas konsesi mencapai 13.575 hektare. Izin tersebut diberikan pemerintah sejak tahun 2020 dan berlaku hingga Februari 2032.


Nama PT Laman Mining semakin menjadi sorotan publik setelah pada 25 September 2025 perusahaan ini dikabarkan menjalin kesepakatan strategis dengan PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Dalam kerja sama tersebut, BUMI mengakuisisi 45 persen saham PT Laman Mining melalui penandatanganan term sheet bersama pemegang saham pengendali, PT Supreme Global Investment.



Nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai US$59,1 juta atau setara sekitar Rp984,96 miliar dengan asumsi kurs Rp16.666 per dolar AS. Skema pembayaran dirancang dalam dua tahap, yaitu uang muka sebesar US$20 juta dan pelunasan sebesar US$39,1 juta setelah seluruh persyaratan akuisisi terpenuhi.



Target penyelesaian transaksi ditetapkan paling lambat pada 30 Oktober 2026. Selain ekspansi kepemilikan saham, PT Laman Mining juga tengah menyiapkan proyek pembangunan pabrik alumina berskala besar dengan nilai investasi sekitar US$1,5 miliar atau setara Rp24,99 triliun.



Proyek tersebut direncanakan dikerjakan oleh SAI, dengan target dimulainya konstruksi pada kuartal II tahun 2026. Pabrik alumina itu diproyeksikan mampu memproduksi sekitar 2,4 juta ton alumina per tahun, dengan kebutuhan bahan baku mencapai 7,9 juta ton bauksit per tahun.



Penggeledahan yang dilakukan Kejati Kalbar ini pun memicu perhatian luas, mengingat posisi strategis PT Laman Mining dalam industri bauksit nasional serta besarnya nilai investasi yang tengah dan akan berjalan di Kabupaten Ketapang.



Sementara itu, perwakilan PT Laman Mining, Valen, membenarkan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menurutnya, tim kejaksaan datang ke kantor perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait perkembangan perizinan PT Laman Mining sejak awal operasional hingga tahun 2021. (Bk.Red)