KALIMANTAN BARAT
Pontianak, BorneoKita.co.id – Pemerintah Kota Pontianak mewajibkan seluruh pelaku usaha di sektor jasa makanan dan minuman, seperti rumah makan, restoran, kafe, hotel, dan katering, untuk mengelola sampah secara mandiri. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari percepatan program penanganan sampah tahun 2025–2026, sejalan dengan regulasi pusat dan Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021.
“Kami mendorong pemilik usaha menyediakan tempat sampah terpilah, minimal untuk jenis organik, anorganik, dan residu berbahaya. Tujuan akhirnya, kita ingin mewujudkan tempat pembuangan akhir yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Pelaku usaha diminta untuk memilah sampah langsung di sumbernya, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta beralih ke bahan yang dapat didaur ulang atau digunakan ulang. Untuk sampah organik, mereka dianjurkan menggunakan komposter, biodigester, atau bermitra dengan pengelola maggot Black Soldier Fly.
“Sampah organik bisa diolah jadi pakan maggot, pupuk, atau gas metana. Sampah plastik pun bisa diubah jadi paving block atau barang bermanfaat lainnya lewat sistem pengolahan terpadu,” jelas Edi.
Pemkot juga merancang pusat pengolahan sampah terpadu guna mendukung daur ulang dan pemanfaatan limbah menjadi produk berguna. Selain itu, sistem takeback turut didorong, agar konsumen bisa mengembalikan kemasan plastik ke gerai-gerai usaha.
Setiap pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan sampah setiap tiga bulan ke Dinas Lingkungan Hidup. Laporan ini menjadi dasar untuk pembinaan, pengawasan, hingga pemberian insentif atau penghargaan. Bagi yang melanggar, Pemkot akan memberikan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku. “Tahap awal kita mulai dengan sosialisasi dan pembinaan oleh dinas teknis,” tutup Wali Kota Edi. (BK.Red)