KABUPATEN KETAPANG
BorneoKita.co.id, Ketapang . – Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua perusahaan umum daerah (Perumda) di Kabupaten Ketapang hingga kini disebut masih berada pada tahap penyidikan. Proses tersebut dikabarkan belum disertai penetapan tersangka.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran sekitar Rp23 miliar pada PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) dan PT Ketapang Pangan Mandiri (KMP).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik tengah menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp7 miliar pada PT KEM dan Rp16 miliar pada PT KMP. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran kedua perusahaan daerah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut integritas tata kelola keuangan Perusahaan Daerah dan Pemerintah Daerah Ketapang. Sejumlah warga berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, serta tidak dipengaruhi kepentingan politik.
Tim media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang di Jalan Jenderal Sudirman pada Selasa (3/3/2026) untuk meminta informasi perkembangan terbaru. Namun, pejabat terkait belum dapat memberikan keterangan karena sedang berada di luar kantor dan mengikuti persidangan.
Publik Ketapang menilai perkara ini dapat menjadi momentum untuk menguji komitmen penegakan hukum di daerah. Ia berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Yayat Darmawi, Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia (TINDAK INDONESIA), menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum, terutama jika terdapat dugaan penggunaan anggaran Perusda sebagai kamuflase kegiatan. Ia menyebut lambannya penanganan sejumlah perkara korupsi di Ketapang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan menjadi ujian keberanian aparat dalam menangani kasus yang mendapat sorotan luas.
Ia menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi harus dilakukan secara tegas dan konsisten agar tidak terkesan stagnan atau berjalan di tempat. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang terkait target waktu penyelesaian penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan korupsi senilai Rp23 miliar tersebut ditangani secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Kabupaten Ketapang.(BK.Red)