NASIONAL
"ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Wamendagri Siapkan Sanksi! ".
BorneoKita.co.id, Jakarta.- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, karena kendaraan tersebut merupakan aset negara.Menurutnya, seluruh fasilitas negara, termasuk mobil dinas, hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik. Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan resmi berisiko menimbulkan kerusakan, yang pada akhirnya dapat merugikan negara.
“Mobil dinas adalah fasilitas negara yang harus digunakan sesuai dengan tugas dan pelayanan publik. Jika digunakan untuk keperluan pribadi, ada risiko kerusakan yang bisa berdampak pada kerugian negara,” ujar Bima setelah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin. Seperti dilansir dàri Antara 31 maret 2025.
Bima juga menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan teguran dan sanksi terhadap Wali Kota Depok, yang mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran 2025.
Sanksi tersebut, lanjutnya, akan diberikan melalui pembina kepegawaian di wilayah tersebut, yakni Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. “Aturan ini tidak berubah. Jadi, akan kami tegur, dan sanksinya akan disampaikan oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksinya,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mematuhi aturan yang melarang penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil dinas, untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, pada Jumat (28/3), Wali Kota Depok Supian Suri menyatakan bahwa ia mengizinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Menurut Supian, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian ASN. “Tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, jadi kami harap ini bisa membantu mereka sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pejabat ASN yang memiliki mobil dinas tetap bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, meskipun digunakan untuk perjalanan pribadi. (BK.Red.*)