Koalisi Pers Kaltim mengecam intimidasi dan penghapusan data wartawan saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Terbaru
- Koalisi Pers Kaltim mengecam intimidasi dan penghapusan data wartawan saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
- Isu Keretakan Hubungan Bupati Ketapang dan Wakilnya Mencuat di Media Sosial
- Efisiensi Anggaran Tunda Proyek Transportasi Balikpapan hingga 2027
- Wisata Kuliner Baru Ilir Didorong Jadi Pusat Ekonomi Warga
- Transparansi Hibah Dipertanyakan, Publik Mulai Curiga Tata Kelola Hibah Bagian Kesra Ketapang Tahun 2026
Borneokita.co.id, Samarinda – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengutuk keras tindakan intimidasi, represif, dan penghapusan data yang dialami wartawan saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran berat atas kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kejadian itu berlangsung di dua lokasi berbeda dan menyebabkan empat jurnalis menjadi korban. Di area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, telepon genggamnya dirampas, dan data hasil liputannya dihapus secara paksa. Tindakan tersebut tidak hanya merusak hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menimbulkan rasa takut bagi wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Sementara di lokasi lain, tiga jurnalis yakni Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, dan Zulkifli Nurdin dari Vonis.id sempat dihalangi saat meliput kondisi di luar Kantor Gubernur, yang sejatinya merupakan ruang publik. Penghalangan ini menunjukkan adanya upaya membatasi akses informasi yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
Ketua PWI Kaltim, Abdul Rahman Amin, menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, aksi tersebut adalah perbuatan pengecut. Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik. Karena itu, ketika wartawan mengalami intimidasi dan hambatan dalam bekerja, kerugian tidak hanya dirasakan jurnalis, tetapi juga masyarakat yang berhak memperoleh informasi.
Di sisi lain, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, juga menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Ia menilai, jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, seharusnya tidak ada alasan untuk merasa terganggu oleh kerja pers. Menurutnya, intimidasi terhadap jurnalis, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data liputan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Yuda menjelaskan, perlindungan terhadap wartawan sebenarnya telah memiliki dasar yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa jurnalis wajib mendapat perlindungan dari ancaman, kekerasan, maupun segala bentuk tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Menurutnya, perkara ini bukan pelanggaran yang bisa dianggap sepele.
Pendapat serupa disampaikan Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji. Ia menilai tindakan melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers sekaligus bentuk pelanggaran hukum. Ia menegaskan, kondisi ini menjadi preseden buruk yang harus segera dihentikan.
Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mendesak Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis saat menjalankan tugas di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
Ketiga, menuntut dihentikannya segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, termasuk larangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.
Keempat, memastikan pemulihan hak para jurnalis korban, termasuk pengembalian data serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang, sejalan dengan prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers.
Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Ruang publik harus tetap terbuka bagi aktivitas jurnalistik, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut.(BK.Red)






