Apresiasi Langkah Penyidik Terapkan Beneficial Owner dalam Kasus AS, Ketum DPP BPM Gusti Edy Dorong Pengembangan Penyidikan ke TPPU
Terbaru
- Lebih Sepekan LPJU Jalan D.I. Panjaitan Ketapang Menyala Siang-Malam, Dishub Ketapang Dinilai Lalai.
- Apresiasi Langkah Penyidik Terapkan Beneficial Owner dalam Kasus AS, Ketum DPP BPM Gusti Edy Dorong Pengembangan Penyidikan ke TPPU
- Kejagung Usut Dugaan Tambang Bauksit dan Emas Ilegal, Kantor AS di Pontianak Digeledah
- Ketum BPM Kalbar Ingatkan Pemuda Jauhi Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Pemkot Balikpapan Perkuat PAD Lewat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Borneokita.co.id, Jakarta – Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Melayu atau BPM, Gusti Edy, mendorong aparat penegak hukum membongkar lebih dalam siapa pihak yang diduga menjadi pengendali, penyandang dana, sekaligus penerima manfaat dari aktivitas yang kini sedang disidik.
Gusti Edy mengapresiasi penyidik telah mulai menggunakan pendekatan beneficial owner atau pemilik manfaat dalam perkara tersebut. Menurutnya, pendekatan ini penting untuk menembus lapisan formalitas perusahaan yang kerap hanya menampilkan nama-nama administratif, sementara pihak yang diduga memiliki kendali sesungguhnya bisa saja berada di balik layar.
“Pendekatan beneficial owner sangat penting dalam perkara seperti ini. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada nama yang tertulis di dokumen perusahaan. Penyidik harus membuka siapa yang sebenarnya mengendalikan, membiayai, dan menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar Gusti Edy.
Ia menilai, dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pertambangan ilegal, penyidikan tidak cukup hanya menguji legalitas dokumen atau struktur badan usaha. Lebih dari itu, aparat perlu menelusuri hubungan antara perusahaan, aliran keuntungan, pihak pengendali, serta sumber dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Menurut Gusti Edy, pola seperti ini penting dibongkar agar perkara tidak hanya menyentuh pelaksana lapangan atau pihak yang tercatat secara administratif. Ia menegaskan, publik berhak mengetahui apakah terdapat jaringan kepentingan yang lebih besar di balik aktivitas yang sedang menjadi objek penyidikan.
Selain pendekatan beneficial owner, Gusti Edy juga mendesak penyidik mengembangkan perkara tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Menurutnya, penelusuran aliran dana menjadi kunci untuk mengetahui apakah terdapat hasil dugaan tindak pidana yang kemudian dialihkan, disamarkan, digunakan, atau dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu.
“Jika ada indikasi hasil dugaan tindak pidana mengalir ke pihak tertentu atau digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu, maka perkara ini harus dikembangkan ke TPPU. Aliran dananya harus dibuka secara terang agar publik melihat bahwa penanganan kasus ini dilakukan serius dan tidak berhenti di permukaan,” tegasnya.
Gusti Edy juga menyoroti sejumlah aktivitas publik berskala besar yang selama ini kerap dikaitkan dengan figur AS, termasuk penyelenggaraan kegiatan Proliga di Kalimantan Barat dalam dua tahun terakhir. Ia menilai, kegiatan dengan kebutuhan pembiayaan besar layak menjadi bagian dari penelusuran apabila berkaitan dengan pihak yang sedang menjadi sorotan hukum.
Namun demikian, ia menekankan bahwa dorongan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi AS atau pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan. BPM, kata dia, tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak sedang mendahului proses hukum. Tetapi ketika kegiatan publik berskala besar seperti Pro Liga yang membutuhkan biaya besar, dan tersangka Sudianto alias Aseng terlihat aktif di kegiatan tersebut, semua harus dibuat terang,” katanya.
Gusti Edy berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Menurutnya, penerapan pendekatan beneficial owner serta pengembangan penyidikan ke TPPU dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara secara lebih utuh, bukan hanya pada pelaku formal, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik kendali dan aliran manfaat.(BK.Red)






