Kejagung Usut Dugaan Tambang Bauksit dan Emas Ilegal, Kantor AS di Pontianak Digeledah
Terbaru
- Kejagung Usut Dugaan Tambang Bauksit dan Emas Ilegal, Kantor AS di Pontianak Digeledah
- Ketum BPM Kalbar Ingatkan Pemuda Jauhi Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Pemkot Balikpapan Perkuat PAD Lewat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
- Tiga Daerah di Kaltim Belum Miliki Bidang Khusus Ekonomi Kreatif
- Kapolda Kalbar Berganti Irjen Alberd Teddy , Publik Berharap Bawa Perbaikan Penegakan Hukum di Kalbar.
Borneokita.co.id, Pontianak – Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di sebuah kantor berwarna biru yang berada di kawasan Megamall Pontianak, Kamis (21/5/2026).
Kantor tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial AS, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit dan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Pantauan di lapangan, sejumlah personel Kejati Kalbar terlihat mendampingi tim dari Kejaksaan Agung saat melakukan aktivitas pemeriksaan di dalam kantor tersebut. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan pengamanan ketat di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit dan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Selain melakukan penggeledahan, AS juga dikabarkan turut dibawa bersama rombongan tim penyidik Kejaksaan Agung setelah rangkaian pemeriksaan di kantor tersebut berlangsung. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti status hukum AS, apakah hanya dimintai keterangan atau diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Informasi mengenai dibawanya AS diperoleh dari sumber di lapangan yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan terlihat bersama tim penyidik usai penggeledahan. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejati Kalbar terkait hal tersebut.
Penggeledahan ini diduga masih berkaitan dengan operasi penertiban tambang ilegal yang sebelumnya dilakukan Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama Satgas PKH Halilintar dan Kejaksaan Agung di sejumlah wilayah tambang di Kalimantan Barat.
Dalam operasi tersebut, sejumlah perusahaan tambang bauksit diketahui telah dipasangi plang dan garis pembatas sebagai bagian dari proses penertiban. Beberapa perusahaan yang disebut telah disegel antara lain PT Enggang Jaya Makmur (EJM), PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), PT Kalbar Bumi Perkasa (KBP), dan PT Putra Ketapang Mandiri (PKM).
Berdasarkan data yang dihimpun, PT EJM dan PT QSS disebut memiliki struktur kepengurusan yang saling beririsan. Dalam data tersebut, nama AS disebut muncul pada kedua perusahaan tersebut.
Hingga kini, publik masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejati Kalbar terkait hasil penggeledahan, barang atau dokumen yang diamankan, serta status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.(BK.Red)






