Tiga Daerah di Kaltim Belum Miliki Bidang Khusus Ekonomi Kreatif
Terbaru
- Pemkot Balikpapan Perkuat PAD Lewat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
- Tiga Daerah di Kaltim Belum Miliki Bidang Khusus Ekonomi Kreatif
- Kapolda Kalbar Berganti Irjen Alberd Teddy , Publik Berharap Bawa Perbaikan Penegakan Hukum di Kalbar.
- FH Unmul dan BRWA Perkuat Kolaborasi Dorong Pengakuan Masyarakat Adat di Kaltim
- Viral Solar Eceran di Ketapang Tembus Rp300 Ribu hingga Rp400 Ribu per Ken
Borneokita.co.id, Samarinda.- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengungkapkan masih terdapat tiga kabupaten/kota di Kaltim yang belum memiliki bidang khusus ekonomi kreatif dalam struktur organisasi perangkat daerah.
Tiga daerah tersebut yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Sri menilai keberadaan bidang khusus ekonomi kreatif sangat penting untuk memastikan pembinaan terhadap pelaku ekonomi kreatif dapat dilakukan secara lebih terarah, konsisten, dan berkelanjutan.
Menurut Sri, salah satu tantangan pengembangan ekonomi kreatif di Kaltim saat ini adalah belum semua daerah memiliki nomenklatur khusus yang menangani urusan tersebut.
“Nah, apa yang menjadi tantangan kita ini belum semua kabupaten-kota punya nomenklatur urusan ekonomi kreatif,” ujar Sri Wahyuni saat ditemui, Rabu (13/5/2026).
Saat ditanya daerah mana saja yang belum memiliki bidang ekonomi kreatif, Sri menyebut masih ada tiga daerah yang saat ini berada dalam proses penguatan kelembagaan.
“Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Mahulu,” katanya.
Sri secara khusus menyoroti Balikpapan. Menurutnya, kondisi kota tersebut cukup menarik karena meski belum memiliki bidang ekonomi kreatif tersendiri, aktivitas komunitas kreatif di Balikpapan justru menunjukkan perkembangan yang cukup pesat.
“Balikpapan ini unik, komunitasnya tumbuh, padahal bidangnya nggak ada,” ungkapnya. Meski begitu, Sri menilai pertumbuhan komunitas kreatif akan jauh lebih maksimal apabila didukung oleh kelembagaan resmi di lingkungan pemerintah daerah. “Tapi karena komunitas kotanya sudah tumbuh, kalau ada kelembagaannya akan lebih baik lagi,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Balikpapan ke depan dapat membentuk bidang khusus ekonomi kreatif yang berdiri sendiri, dan tidak lagi bergabung dengan dinas lain. “Saya berharap kalau di Balikpapan nanti bidangnya ada. Sekarang masih bergabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga,” jelasnya.
Untuk Penajam Paser Utara, Sri menyebut proses pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif telah mulai berjalan. “Penajam Paser Utara juga on the way prosesnya,” katanya.
Sementara untuk Mahakam Ulu, Sri berharap komitmen kepala daerah dapat mempercepat pembentukan kelembagaan ekonomi kreatif, terutama mengingat wilayah tersebut berada di kawasan perbatasan.
“Mudah-mudahan bisa berproses ya Pak. Tinggal pemenuhan komitmen kepala daerah itu untuk mendapatkan proyeknya,” ujarnya.
Sri menegaskan, penguatan kelembagaan ekonomi kreatif menjadi hal penting karena sektor ini diproyeksikan sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Kalimantan Timur.
“Saya senang dengarnya kalau semua kabupaten kota itu sudah komitmen secara kelembagaan menghadirkan ekonomi kreatif. Ini mesin pertumbuhan baru kita,” ucapnya.
Menurut Sri, kontribusi sektor ekonomi kreatif kerap tidak terlihat secara langsung. Namun, dampaknya sangat besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, terutama melalui konsumsi, belanja, dan transaksi produk kreatif.
“Ini angka-angka yang berbicara. Mungkin kita tidak sadar di mana pelakunya, tetapi uang belanja atau jajan itu ada di situ,” tuturnya.
Selain mendorong pembentukan bidang khusus dalam struktur organisasi perangkat daerah, Sri juga meminta kabupaten dan kota di Kaltim menyusun regulasi pengembangan ekonomi kreatif. Regulasi tersebut minimal dapat berbentuk peraturan bupati atau peraturan wali kota.
“Nah kita berharap kabupaten kota itu punya regulasi dalam bentuk minimal peraturan bupati atau wali kota tentang pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut penting sebagai landasan hukum dalam pembinaan, penganggaran, serta pemberian dukungan program kepada pelaku ekonomi kreatif di daerah.
“Kalau ada peraturan ini, paling tidak kepala daerahnya aware, punya perhatian terhadap ekonomi kreatif,” katanya.
Sri juga mendorong pembentukan Komite Ekonomi Kreatif di tingkat daerah. Komite tersebut diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara komunitas, akademisi, pelaku usaha, media, dan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa pembentukan komite ekonomi kreatif tetap dapat dilakukan meskipun suatu daerah belum memiliki rencana induk pengembangan ekonomi kreatif atau regulasi khusus.
“Kalau belum punya rindekraf, belum punya pergub, boleh nggak bentuk komite ekraf? Tidak ada yang larang. Boleh sekali,” jelasnya.
Menurut Sri, beberapa daerah bahkan memulai penguatan ekonomi kreatif dari pembentukan komite terlebih dahulu. Setelah itu, komite tersebut dapat berperan dalam mendorong penyusunan rencana induk maupun regulasi daerah.
“Komitenya yang kemudian men-create untuk rindekrafnya,” katanya. Dalam kesempatan tersebut, Sri juga menekankan pentingnya penyediaan ruang kreasi atau creative hub bagi pelaku ekonomi kreatif di daerah. Creative hub, kata dia, dapat menjadi ruang bersama untuk berbagai kegiatan, mulai dari seminar, pertunjukan seni, studio musik, hingga promosi produk kreatif lokal. “Pemerintah itu tugasnya memang melakukan fasilitasi terhadap kebutuhan pelaku ekraf,” pungkas Sri Wahyuni.






