Amar Putusan KI Kalbar Dikritisi Ketua DPD BPM Ketapang: Salinan Dokumen Diminta, Majelis Putuskan Melihat Langsung
Terbaru
- Amar Putusan KI Kalbar Dikritisi Ketua DPD BPM Ketapang: Salinan Dokumen Diminta, Majelis Putuskan Melihat Langsung
- BPM Kalbar Desak Kejaksaan Tinggi Jelaskan Tindak Lanjut Pengaduan HPL Pasir Panjang Singkawang.
- Kejati Kalbar Tegaskan Kasus Bauksit dan Napak Tilas Ketapang Terus Diusut, Penghitungan Kerugian Negara Berjalan
- Majelis Komisi Informasi Kalbar Tolak Dalil (Termohon)Pemkab Ketapang, Amar Putusan Perintahkan Badan Publik Buka Akses Dokumen Hibah 2021–2025 kepada Pemohon.
- Ketum DPP BPM Gusti Edy Pimpin Penyampaian Pengaduan ke Kejati Kalbar, Minta Pengembangan Kasus HPL Singkawang
BorneoKita.co.id , KETAPANG — Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Ketapang, Herry Iskandar, mengkritik pembatasan akses informasi dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 004/10/KIKALBAR-PS-PTS/2026. Ia mempertanyakan mengapa permintaan daftar penerima hibah dijawab dengan tabel ringkasan, sedangkan dokumen pendukung yang diminta salinannya hanya diperintahkan untuk diperlihatkan.
Dalam siaran pers tertanggal 18 Oktober 2026, Herry menilai putusan mengenai informasi hibah Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2021–2025 itu menyisakan persoalan mendasar: sejauh mana masyarakat dapat memeriksa penggunaan dana publik apabila rincian penerima dan salinan dokumen belum diperintahkan untuk diberikan.
“Persoalan utama yang kami temukan adalah belum jelasnya alasan pembatasan rincian penerima hibah dan pemberian salinan dokumen yang dimohonkan,” demikian pernyataan Herry.
Dalam perkara tersebut, Herry bertindak sebagai Pemohon atas nama pribadi, dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang c.q. Sekretariat Daerah sebagai Termohon.
Informasi yang dimohonkannya meliputi daftar penerima hibah, salinan Naskah Perjanjian Hibah Daerah beserta adendum, berita acara verifikasi, Rencana Anggaran Biaya, serta daftar pengusul dalam sistem e-hibah. Dokumen diminta dalam bentuk fotokopi atau salinan digital untuk kepentingan kajian kebijakan dan pengawasan dana publik.
Berdasarkan uraian dalam siaran persnya, diktum [6.2] memerintahkan pemberian tabel ringkasan yang sekurang-kurangnya memuat jumlah penerima, bentuk dan jenis hibah, nilai hibah, serta tahun anggaran. Adapun diktum [6.3] memerintahkan agar dokumen pendukung diperlihatkan langsung kepada Pemohon.
Herry menilai ringkasan jumlah penerima belum menjawab kebutuhan pengawasan. Angka agregat hanya menunjukkan berapa banyak penerima hibah, tetapi belum memastikan siapa yang menerima, berapa besar dana yang diperoleh masing-masing, dan bagaimana kesesuaiannya dengan dokumen penyaluran.
Menurutnya, ketiadaan perintah tegas mengenai pencantuman nama penerima membuka ruang bagi Termohon untuk menganggap kewajiban keterbukaan telah selesai hanya dengan menyerahkan rekapitulasi. Padahal, rincian penerima merupakan bagian penting untuk menelusuri aliran dan pertanggungjawaban dana hibah.
Ia juga menyoroti perbedaan antara memperlihatkan dokumen dan menyerahkan salinan. Meskipun diktum [6.3] tidak secara eksplisit melarang penyalinan, amar tersebut belum memerintahkan penyerahan salinan sebagaimana dimohonkan. Herry menilai ketidakjelasan ini berpotensi memperpanjang persoalan ketika putusan dilaksanakan.
Kritik itu dikaitkannya dengan paragraf [4.44]. Menurut uraian dalam siaran pers, majelis menyatakan bahwa pokok sengketa bukan mengenai pengecualian informasi, melainkan kewajiban pelayanan informasi yang belum dilaksanakan oleh Termohon.
Atas dasar itu, Herry mempertanyakan konsistensi antara pertimbangan hukum dan amar putusan. Apabila sengketa tidak bertumpu pada pengecualian informasi, menurutnya, pembatasan akses menjadi ringkasan dan kesempatan melihat dokumen harus disertai alasan yang jelas dan dapat diuji.
Ia juga menilai pembahasan mengenai hak melihat dan mengetahui informasi pada paragraf [4.50] belum menjawab substansi permohonannya untuk memperoleh salinan. Bagi Herry, akses melihat saja belum memadai untuk melakukan pemeriksaan terperinci, membandingkan dokumen, dan menyusun kajian pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Meski demikian, Herry mengapresiasi keputusan majelis mengesampingkan alasan administratif Termohon mengenai formulir, kelengkapan identitas, pencatatan permohonan, dan cap tanda terima. Ia menegaskan bahwa kelemahan administrasi pelayanan badan publik tidak semestinya dibebankan kepada Pemohon hingga menghambat pemenuhan hak atas informasi.
Terkait perlindungan data pribadi, Herry meminta agar bagian yang dilindungi ditunjukkan secara spesifik berikut dasar hukumnya. Menurutnya, apabila terdapat informasi yang memang harus dirahasiakan, bagian tersebut dapat dihitamkan dengan tetap membuka bagian dokumen lainnya.
Dalam siaran persnya, Herry turut menyampaikan dugaan keberpihakan serta mempertanyakan kecermatan majelis dalam menilai catatan sidang pembuktian dan dalil yang diajukan.
Herry menyatakan tengah mempertimbangkan pengajuan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekaligus langkah lain, termasuk pengaduan etik, untuk menindaklanjuti kritiknya terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan.
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap kewenangan majelis tidak meniadakan hak masyarakat untuk menguji dan mengkritisi putusan. Menurutnya, keterbukaan informasi harus memungkinkan masyarakat menelusuri siapa penerima dana publik, berapa nilainya, serta dokumen yang mendasari penyalurannya.(BK.Red)







