Ketua BPM Ketapang Minta Pemkab Jaga Maruah Musda MABM 2026, Kadis Pendidikan Sebaiknya Fokus Urus Pendidikan di Kabupaten
Terbaru
- Ketua BPM Ketapang Minta Pemkab Jaga Maruah Musda MABM 2026, Kadis Pendidikan Sebaiknya Fokus Urus Pendidikan di Kabupaten
- Balikpapan Berhasil Gelar PORWADA IV Kaltim, Diikuti Seluruh Kabupaten dan Kota
- Amar Putusan KI Kalbar Dikritisi Ketua DPD BPM Ketapang: Salinan Dokumen Diminta, Majelis Putuskan Melihat Langsung
- BPM Kalbar Desak Kejaksaan Tinggi Jelaskan Tindak Lanjut Pengaduan HPL Pasir Panjang Singkawang.
- Kejati Kalbar Tegaskan Kasus Bauksit dan Napak Tilas Ketapang Terus Diusut, Penghitungan Kerugian Negara Berjalan
KETAPANG – Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM) Ketapang meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang menjaga maruah budaya Melayu pada Musyawarah Daerah Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) 2026 dengan menghormati kemandirian organisasi dalam memilih pemimpinnya.
BPM meminta pemerintah daerah tidak menggunakan pengaruh jabatan maupun mengarahkan ASN untuk mencampuri proses pemilihan. Peserta musyawarah harus bebas menentukan pilihan sesuai aturan organisasi, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Sebelumnya, Ketua BPM Ketapang mengaku mendengar informasi bahwa Kepala Dinas Pendidikan ikut mendaftar sebagai calon Ketua MABM atas dorongan salah seorang pejabat daerah. Menanggapi kabar itu, BPM meminta agar pengaruh jabatan tidak digunakan untuk mengarahkan pilihan peserta Musda.
“Sudahlah, cara-cara lama jangan dipakai lagi. Kepala daerah seharusnya tidak memberikan izin rangkap jabatan kepada ASN di organisasi lain yang tidak dimandatkan oleh peraturan. Pejabat eselon II semestinya fokus menuntaskan tanggung jawab dinasnya dan mendukung pencapaian target utama daerah sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan. Amanah yang sudah dipegang harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh dengan tidak memberi ijin menjadi Pengurus Ormas ,” tegas Ketua BPM Ketapang.
Menurut BPM, tanggung jawab terhadap masa depan pendidikan anak-anak Ketapang membutuhkan perhatian penuh. Karena itu, rencana menambah tanggung jawab sebagai pemimpin ormas patut dipertimbangkan dengan serius ketika pekerjaan di bidang pendidikan masih menunggu penyelesaian.
BPM juga meminta Kepala Dinas Pendidikan mendahulukan penanganan anak tidak sekolah, percepatan penyediaan ruang belajar yang layak, serta perbaikan pelayanan pendidikan, dan antisipasi potensi permasalahan hukum pada Dinas yang beberapa waktu lalu tersangkut permasalahan Korupsi .
“Kadis Pendidikan itu memegang tanggung jawab besar. saat ini masih ada 17 ribuan anak tidak sekolah dan masih banyak ruang belajar yang tidak layak. Pekerjaan ini membutuhkan perhatian penuh, coba dilihat di laman LPSE perhari ini baru sedikit sekali project perbaikan sekolah pada APBDP yang sudah proses kontrak., Potensi masalah Korupsi itu harus bisa dimitigasi Kepala Dinas, jadi kami mempertanyakan urgensinya jika diberi ijin memimpin ormas,” ujar Herry Iskandar.
Bagi BPM, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan alasan tidak ada aturan yang melarang ASN menjadi ketua ormas. Ada tanggung jawab jabatan yang harus didahulukan, perhatian yang harus dijaga, serta kemungkinan benturan kepentingan yang perlu diperhitungkan.
BPM menilai MABM perlu berdiri sejajar sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan kebudayaan. Sebagai rumah besar masyarakat Melayu, MABM juga harus leluasa menyampaikan kritik ketika tata kelola pemerintahan tidak menjawab kebutuhan masyarakat.
Apabila kepemimpinannya terlalu terikat dengan birokrasi, kebebasan organisasi untuk menyampaikan sikap patut menjadi perhatian. MABM membutuhkan pemimpin yang mampu membawa aspirasi masyarakat, termasuk ketika aspirasi tersebut berbeda dengan kebijakan pemerintah.
Karena itu, panitia dan peserta Musda diminta tetap bermaruah dan menjaga proses pemilihan tetap terbuka, adil, dan sesuai AD/ART. Setiap calon harus mendapat kesempatan setara dan dinilai berdasarkan pengabdian, kemampuan, serta program kerjanya.
Pemerintah daerah seharusnya dapat menunjukkan penghormatan kepada adat Budaya dengan memberi ruang bagi MABM menentukan kepemimpinannya sendiri. Dukungan fasilitasi pembiayaan terhadap kegiatan budaya sepatutnya disertai penghormatan terhadap kebebasan organisasi.
“Jangan hanya bicara tidak ada larangan ASN menjadi ketua ormas. Tanggung jawab jabatan harus didahulukan dan benturan kepentingan harus dihindari. MABM harus mandiri, sejajar sebagai mitra pemerintah, serta berani menyuarakan aspirasi dan kritik. Kami meminta panitia dan peserta Musda menjaga maruah dengan menjalankan pemilihan secara terbuka, adil, dan sesuai AD/ART. Pemkab harus menghormati pilihan organisasi. Dukungan biaya bukan alasan untuk mengatur siapa yang nanti menjadi ketua.” Ketua BPM mengakhiri Pernyataannya. (BK.Red)







