BPM Kalbar Desak Kejaksaan Tinggi Jelaskan Tindak Lanjut Pengaduan HPL Pasir Panjang Singkawang.
Terbaru
- Amar Putusan KI Kalbar Dikritisi Ketua DPD BPM Ketapang: Salinan Dokumen Diminta, Majelis Putuskan Melihat Langsung
- BPM Kalbar Desak Kejaksaan Tinggi Jelaskan Tindak Lanjut Pengaduan HPL Pasir Panjang Singkawang.
- Kejati Kalbar Tegaskan Kasus Bauksit dan Napak Tilas Ketapang Terus Diusut, Penghitungan Kerugian Negara Berjalan
- Majelis Komisi Informasi Kalbar Tolak Dalil (Termohon)Pemkab Ketapang, Amar Putusan Perintahkan Badan Publik Buka Akses Dokumen Hibah 2021–2025 kepada Pemohon.
- Ketum DPP BPM Gusti Edy Pimpin Penyampaian Pengaduan ke Kejati Kalbar, Minta Pengembangan Kasus HPL Singkawang
SINGKAWANG, BORNEOKITA.CO.ID — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Singkawang memberikan kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan terkait perkara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang, Kota Singkawang.
Pengaduan yang disampaikan kepada Kejati Kalbar pada 5 Oktober 2026 itu memuat permintaan agar kejaksaan menelaah kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang relevan. BPM juga meminta pendalaman terhadap proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut.
Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy, mengatakan penjelasan resmi diperlukan agar pelapor dan masyarakat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan. “Keterbukaan informasi penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Gusti Edy, Sabtu (17/10/2026).
BPM menegaskan bahwa permintaan tersebut bertujuan mendorong pemeriksaan atas fakta dan bukti, bukan menetapkan kesalahan pihak tertentu. Penentuan unsur pidana dan tanggung jawab hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dorong Penelaahan Fakta Persidangan
Perkara HPL Pasir Panjang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian keringanan retribusi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang. Mengacu pada pemberitaan sebelumnya, tiga pejabat Pemkot Singkawang, yakni Sumastro, Parlinggoman, dan Widatoto, disebut telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada Desember 2025. Kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara tersebut diberitakan sekitar Rp3,1 miliar.
Menurut BPM, fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan dapat ditelaah untuk menentukan apakah terdapat dasar pengembangan perkara. Organisasi itu juga meminta pemeriksaan proses penerbitan HGB di atas lahan HPL Pasir Panjang sepanjang berkaitan dengan perkara dan termasuk kewenangan aparat penegak hukum.
Permintaan pendalaman tersebut belum menjadi kesimpulan bahwa penerbitan HGB mengandung tindak pidana ataupun menunjukkan keterlibatan pidana pihak lain.
Minta Kepastian Status Pengaduan
BPM meminta kejaksaan menjelaskan status pengaduan 5 Oktober 2026, termasuk apakah fakta persidangan dan barang bukti perkara sebelumnya akan ditelaah untuk menilai kemungkinan pengembangan penyidikan.
Penjelasan juga diminta mengenai kemungkinan pendalaman penerbitan HGB, kebutuhan koordinasi antarlembaga kejaksaan, serta waktu penyampaian perkembangan penanganan kepada pelapor.
Bagi BPM, informasi resmi diperlukan untuk menghindari spekulasi. Namun, keterbukaan tersebut tetap harus mempertimbangkan kerahasiaan proses hukum dan perlindungan hak pihak terkait.
Dorong Penanganan Objektif
BPM meminta pengaduan ditangani secara profesional dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana lain, kejaksaan diminta menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
BPM juga membuka kemungkinan koordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila diperlukan oleh pihak berwenang. BPM menekankan bahwa pengawasan masyarakat harus berjalan bersama penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan perlu diperiksa melalui prosedur hukum dan didasarkan pada alat bukti yang sah.(BK.Red)







