Kejati Kalbar Tegaskan Kasus Bauksit dan Napak Tilas Ketapang Terus Diusut, Penghitungan Kerugian Negara Berjalan
Terbaru
- Amar Putusan KI Kalbar Dikritisi Ketua DPD BPM Ketapang: Salinan Dokumen Diminta, Majelis Putuskan Melihat Langsung
- BPM Kalbar Desak Kejaksaan Tinggi Jelaskan Tindak Lanjut Pengaduan HPL Pasir Panjang Singkawang.
- Kejati Kalbar Tegaskan Kasus Bauksit dan Napak Tilas Ketapang Terus Diusut, Penghitungan Kerugian Negara Berjalan
- Majelis Komisi Informasi Kalbar Tolak Dalil (Termohon)Pemkab Ketapang, Amar Putusan Perintahkan Badan Publik Buka Akses Dokumen Hibah 2021–2025 kepada Pemohon.
- Ketum DPP BPM Gusti Edy Pimpin Penyampaian Pengaduan ke Kejati Kalbar, Minta Pengembangan Kasus HPL Singkawang
BorneoKita.co.id , Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining serta penggunaan dana CSR untuk kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penanganan kedua perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara PT Laman Mining, penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam kegiatan pertambangan dan penjualan bauksit untuk ekspor. Pada Januari 2026, penggeledahan dilakukan di lima lokasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen untuk mendukung proses penyidikan.
Adapun perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang berkaitan dengan penggunaan dana pada periode tahun anggaran 2022–2024. Dalam penggeledahan pada Desember 2025, penyidik mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Kejati Kalbar, penanganan saat ini mencakup proses penghitungan kerugian keuangan negara sebagai salah satu aspek pembuktian. Penyidik juga terus mendalami fakta, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melaksanakan langkah penyidikan lainnya sesuai kewenangan.
Untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara, koordinasi dengan BPKP terus dilakukan berdasarkan kebutuhan masing-masing perkara. Perkembangan penanganannya juga dievaluasi secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Kejati Kalbar memahami harapan masyarakat agar penanganan perkara memberikan kepastian hukum. Karena itu, setiap langkah dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan serta menghormati asas praduga tidak bersalah.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara teliti dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum, guna mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas dan memberikan kepastian bagi masyarakat.(BK.Red)







